LSM Harap Tindak Pelaku Plesiran, Kakanwil: Masih Diselidiki
METRORAKYAT.COM | GUNUNGSITOLI – Terkait keluar masuknya narapidana Agusman Lahagu alias A.Teti Lahagu, salah seorang tahanan lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Gunungsitoli dengan alasan mengambil pasir disuatu objek wisata.
Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kota Gunungsitoli Markus Hulu, meminta kepada Menteri Hukum Dan Ham Yasona H. Laoly meminta agar Kalapas Gunungsitoli di copot.
Kita minta Menkumham segera evaluasi Kepala lapas Kelas II-B Gunungsitoli, Yunus Simangungsong, dan juga narapidana Agusman Lahagu alias A.teti Lahagu di pindahkan ke Nusakambangan,”Tandas Markus
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumhan Drs.Liberti Sitinjak, Keluar masuknya narapidana di LP Kelas IIB Gunungsitoli, itu tidak dibenarkan dan tidak termasuk alasan yang masuk di akal.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Wilayah Sumatera Utara, Drs. Liberti Sitinjak, Usai meresmikan Kantor Imigrasi Sibolga Kelas 2B Unit Nias, Di Jalan Diponegoro, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Rabu (28/3/18).
Lebih lanjut Liberti memberitahukan bahwa saat ini sedang dilakukan penyelidikan atas permaslahan tersebut. Bahwa bila ditemukan pelanggaran berat, Maka bisa sampai pada pencopotan jabatan.
“Kalau ada pelanggaran, maka kita tidak pernah mau membela-bela kalau itu emang salah,” tegasnya
Mengenai desakan pemindahan narapidana baik itu melalui petisi, lanjut dia, Perlu diketahui bahwa masyarakat perlu dewasa sekarang ini.
Daerah Gunungsitoli tidak termasuk status overkrodit yang merah, sedangkan yang lain sudah termasuk overkrodit merah.
Liberti menjelaskan bahwa fungsi permasyarakatan bukan membuat manusia menjadi lebih parah melainkan untuk dibina. Dia berharap masyarakat tidak perlu menggunakan petisi untuk hanya memindahkan narapidana.
Kanwil Sumut akan melihat dulu jika memang ada tempat yang memang belum overkrodit. Tapi kalau sudah overkrodit 300% lebih, mungkin lain waktu saja.
“Sekarang ini isi lapas dan rutan se Sumatra Utara 30.000 orang padahal kita kapasitasnya cuma 9000. ini sudah overkrodit, jadi kalau ada masyarakat yang seperti itu saya himbau tidak harus main petisi-petisi karena kalau ada narapidana yang meninggal karena berdesakan yang salah adalah lembaga permasyarakatan,” ujarnya(MR/d1-red)

