DPRD Medan Minta Sat Pol PP Segera Robohkan Tower di Jalan Jermal VII ujung 

DPRD Medan Minta Sat Pol PP Segera Robohkan Tower di Jalan Jermal VII ujung 
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Komisi D DPRD kota Medan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-plol PP) merobohkan tower yang berada dijalan Jermal VII ujung Lingkungan IX, Kecamatan Medan Denai, milik PT. Dayani Telekomunikasi.

Hal itulah yang diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang telah kedua kalinya antara Camat Medan Denai, Dinas PKPR, Sat Pol PP bersama warga dan Anggota Komisi D DPRD Medan, Selasa (13/3/18) kemarin.

Apalagi dalam RDP, terungkap bahwasanya dinas PKPR tidak dapat mengeluarkan izin, lantaran pembangunan tower berada diatas Roilen.

“Pada tanggal (22/11/2017) atas nama bapak Yakub Tambunan dari PT Dayani Telekomunikasi memohon izin untuk membanguan tower, dan sudah kita proses izin itu. Sesuai hasil penelitian dan analisa dinas PKPR, izin tidak dapat di keluarkan. karena lokasi-lokasi berada diatas roilen, diatas sepadan jalan. Apalagi ditanah itu nantinya ada rencana pelebaran jalan, dan juga kita telah sampaikan kepada pemohon melalui surat, bahwasanya permohonannya tidak bisa diterbitkan,” jelas Jhon Lase perwakilan Dinas PKPR.

Namun dalam RDP ini juga terungkap bahwasanya pihak Kecamatan telah berulangkali memberitahukan kepada pihak Sat Pol PP tentang adanya pembangunan Tower tanpa IMB.

“Kita telah beritahukan pada Sat Pol PP bahwasanya ada rencana pembangunan Tower tanpa IMB, dan surat pemberitahuan serta minta pembongkaran juga telah kita layangkan. Namun, tidak ada belum ada tindakan dari Sat Pol PP,” terang Camat Medan Denai dihadapan Anggota Dewan.

Apalagi dalam RDP ini Camat juga mengklarifikasi bahwasanya tindakan kepling atas perintahnya.

“Ini kan sudah jelas izinnya tidak ada. Jadi, segala apapun kegiatan disana atas perintah saya. Memang ada kita lihat kemarin adanya indikasi pembangunanya kembali, jadi Kepling disana terlihat seperti melindungi pihak Tower. Bukan… itu tidak melindungi, dia cuma memberitahu dan mengamankan agar tidak terjadi apa-apa,” katanya.

Dalam putusannya, Ketua Komisi D, Parlaungan Simanungsong meminta kepada Sat Pol PP untuk segera membongkar. Tanpa terkecuali, karena biaya pembongkaran telah di anggarkan.

“Ini harus segera dibongkar, jangan jadikan tidak ada dana untuk itu, karena dana pembongkaran telah dianggarkan dan sudah mengalir,” tegasnya.

Sementara Dalam amanatnya, Golfried Lubis dari Fraksi Gerindra meminta kejelasan Sat Pol PP kapan akan merubuhkan Tower.

“Estimasi waktunya, jadi perlu juga disampaikan Sat Pol PP. Untuk memberitahu kepada masayarakat kapan bisa membongkar itu, jangan diam diam saja. Nanti bisa gitu giti saja. Dan alhasil tak ada kejelasan,” terangnya.

Sebelumnya, Salah satu warga yang hadir mengatakan setiap melapor ke pihak kecamatan selalu tak ditanggapi.

“Ini bangunannya setinggi 30 meter miring, saya lihat itu dipaksakan dibangun pada hari raya Haji dan saat hujan. Jadi, pas kita tanyakan kepada pihak kecamatan, pihak kecamatan tak tau, ini kan aneh, masa ibarat dirumah sendiri dan pihak kecamatan nggak tahu siapa yang masuk.

Pihak Tower menawarkan uang 20 juta untuk diam.

“Jadi, sewaktu saya tanyakan kenapa pasir dan batu kembali masuk didekat bangunan. Saya ditarik dan ditawarkan duit 20 juta, dan saya lihat. Setelah saya pergi kepling disitu,” terangnya. (MR/SITI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.