Komisi I DPRD Kampar Lakukan Studi Banding Kepegawaian Ke Pemko Medan

Komisi I DPRD Kampar Lakukan Studi Banding Kepegawaian Ke Pemko Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Provinsi Riau melakukan studi banding ke Pemerintah Kota Medan dalam rangka mempelajari terkait urusan kepegawaian yang berjalan di Kota Medan, khususnya prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabatnya.

Kunjungan kerja Komisi I DPRD dipimpin oleh Dewi Hadi, SE, MM yang diterima oleh Asisten Umum Setda Kota Medan Ikhwan H. Daulay, SH, di Ruang Rapat I Kantor Walikota Medan, Jum’at (2/3/18) kemarin.

Pada kunjungannya, pimpinan rombongan mengutarakan permasalahan yang terjadi di urusan kepegawaian Kabupaten Kampar, dimana diungkapkannya bahwa urusan penempatan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat dari jabatannya belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Permasalahan ini timbul karena ada wacana bahwa Bupati Kabupaten Kampar akan menonjobkan 13 orang pejabat sekaligus, dimana menurut kami, itu tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Hadi.

Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kampar ingin mengetahui seperti apa proses penempatan, pengangkatan, pemberhentian pejabat di Lingkungan Pemko Medan.

Ikhwan Habibi (Asisten Umum Setda Kota Medan) mengutarakan bahwa kondisi demikian di lingkungan Pemko Medan tidak menimbulkan keributan, melainkan cenderung kondusif.

“Hal itu bisa terjadi karena Walikota Medan Dzulmi Eldin memiliki political will yang sejalan dengan ketentuan UU ASN yang berlaku. Memang dalam UU ASN tidak mengenal istilah Non Job, kalaupun harus demikian, ada proses dan mekanismenya, tidak sembarangan,” sebut Ikhwan.

Selanjutnya, mengenai penentuan pejabat, Walikota Medan menginginkan adanya sinkronisasi antara struktur organisasi dengan kompetensi pegawai dan kebutuhan organisasi.

“Tentunya kita kaget dengan kondisi yang ada di Kab. Kampar. Dalam hal penentuan pejabat, Walikota Medan menginginkan adanya sinkronisasi antara struktur organisasi dengan kompetensi pegawai dan kebutuhan organisasi, sehingga di Kota Medan saat ini tidak ada pejabat yang di nonjobkan, selama dalam perjalanan tugasnya pejabat tidak melakukan tindakan disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya,” kata Asmum melanjutkan.

Sementara itu, Sekretaris BKDPSDM Kota Medan Baginda Siregar menambahkan untuk pengisian jabatan Eselon III dan IV masih menjadi kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sedangkan untuk pengisian jabatan Eselon II sudah menerapkan Seleksi Terbuka dan harus memiliki rekomendasi dari KASN.

“Jika ada pergantian jabatan pun, jabatan yang dikosongkan tersebut langsung digantikan dengan pejabat lainnya berdasarkan job fit yang kita laksanakan, pergantiannya cenderung rotasi jabatan, demosi ataupun promosi jabatan,” ucap Baginda pada sesi pertukaran cenderamata dan foto bersama. (MR/SITI-RED)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.