Digugat Cerai Istri, Mariadi Sampaikan Jawaban di Persidangan
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Mariadi pria kelahiran Medan pada tanggal 27-3-1971 yang bertempat tinggal di komplek Royal castle no 65 kelurahan Tanjung sari kecamatan Medan Selayang ini digugat cerai oleh istrinya yang berinisial AN di pengadilan agama Medan dengan nomor gugatan 2385/pdt.G/2017/PA.

Dalam sidang yang dilaksanakan di ruang sidang II PN agama Medan , Senin 19-2-2018 jam 03:00 WIB , Mariadi menjelaskan pada metrorakyat.com bahwa ia menolak gugatan yang diajukan AN dan mengatakan bahwa :
Mariadi membenarkan bahwa telah terjadi pernikahan antara ia dengan AN pada tanggal 14 Juni 2011 dengan akta nikah bernomor 1363/158/VII/2011 tertanggal 19 Juni 2011.
Dalam hal ini Mariadi meragukan ke absahan dari akta pernikahan ini dikarenakan setelah adanya gugatan cerai ini barulah ia mendapatkan bukti dokumen yang tidak ia sangka sebelumnya .
Mariadi menemukan dokumen yang diduga pada saat ia menikah dengan AN masih berstatus istri orang yang syah dan masih dalam status banding di pengadilan tinggi Sumut yang diputuskan pada tanggal 8-8-2011 dengan nomor register 64/pdt 6/2011/PTA/Medan antara Khairudin syah anwar melawan AN.
Mariadi juga membenarkan selama ia berumah tangga dengan AN telah beberapa kali terjadi keributan atau cekcok mulut dengan istrinya itu .
Namun pada tanggal 12 November 2017 tepatnya jam 03:00 WIB Mariadi telah menangkap basah AN di salah satu Hotel di kawasan Serdang bedagai tengah berada sekamar dengan seorang laki-laki yang ia kenal.
Namun istrinya membantah kalu ia telah berzinah dengan lelaki itu namun hanya berciuman saja.
Pada saat tertangkap basah tersebut sempat terjadi keributan yang mengakibatkan permasalahan hukum dengan pihak hotel namun telah di selesaikan dengan mediasi.
Akan tetapi dampak dari kejadian ini sempat viral di media masa .
Untuk itu saya menolak gugatan penggugat sampai ada kejelasan keputusan tentang keabsahan kutipan akte nikah no 1363 /158/VI/2011 pertanggal 19 Juni 2011 yang telah di keluarkan KUA kecamatan Labuhan Deli kabupaten Deli serdang , karena hal tersebut menurut saya adalah cacat hukum kata Mariadi.(MR/Suriyanto).
