Bagian Hukum Pemko Medan Bantah Penundaan Batal Sidang Paripurna DPRD Kota Medan

Bagian Hukum Pemko Medan Bantah Penundaan Batal Sidang Paripurna DPRD Kota Medan
Bagikan
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Batalnya Paripurna penyampaian program legislasi daerah (Prolegda) tahun anggaran 2018, beberapa waktu lalu, akibat belum terpenuhi semua naskah akademik (NA) pada rancangan peraturan daerah (ranperda) mendapat bantahan.
Sembari rancangan belum ada usulan dari anggota Dewan. Apalagi alasan pembatalan yang disebutkan oleh Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Medan, Hendrik Halomoan Sitompul, pada saat itu disebabkan persentase usulan rancangan undang undang dari Pemko Medan belum ada.
“Ya belumlah. Sebagian ada dari kita (dewan) dan dari Pemko juga belum, Nanti ketika disampaikan di paripurna baru ketahuan berapa sebenarnya target Prolegda kita tahun ini,” kata Bendahara Fraksi Demokrat DPRD Medan ini, Senin (22/1), yang belum menyebutkan berapa ranperda yang akan dimasukkan pada Prolegda 2018.
Kepala Bagian Hukum Pemko Medan, Bambang SH saat di temui Selasa (23/1), mengatakan penyampaian program peraturan Daerah Kota Medan tahun 2018 telah disampaikan pada senin (22/1/18).
“Sudah diterima pada oleh ibu Diana Manulang selaku staf Baperda DPRD Medan kemarin, padahal capek capek kami membawanya ke gedung DPRD, eh ternyata batal, terpaksa kami bawa balik lagi,” Katanya sambil menunjukkan 3 bundelan rancangan peraturan yang telah disusun naskah akademiknya.
Menjadi tuduhan alasan penundaan paripurna, lanjut orang lama Bagian Hukum di Pemko Medan ini. Selain NA dirinya tak mengetahui alasan apa yang menjadikan menjadi faktor pembatalan dan mengarahkan alasan ke bagian yang di pimpinnya
“Taulah bang, anggota Dewan lah pula, kita yang begini apa lah bang, dan tak juga ada diterangkan oleh mereka yang membuat batal itu apa. taunya batal aja tiba tiba,” jelasnya
Diterangkan oleh Bambang, Dari 13 usulan perda, salah satu didalamnya aturan tentang reklame
“Dari peraturan Walikota (Perwal) dinaikkan statusnya menjadi peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggara reklame yang ada di kota Medan,” Terangnya
Sambungnya, dalam menjelaskan 13 usulan rancangan peraturan daerah, dari 9 usulan di tahun 2017 lalu yakni 4 point aturan ditambahkan di tahun 2018.
“Rancangan peraturan tentang penyelenggara reklame tadi bg, lalu tentang penyelenggara transportasi terpadu Light Raul Transit (LRT) dan Bus Rapid transit Kota Medan dengan skema kerjasam pemerintah dengan badan usaha, rancangan peraturan daerah kota Medan tentang pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pringadi dan satu lagi tentang rancangan peraturan anggaran tahun 2019,” ungkapnya.(MR/Siti)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.