Ka kanwil DJP Sumut I : Tidak Dibenarkan Pungli di Lingkungan Kanwil Pajak.

Ka kanwil DJP Sumut I : Tidak Dibenarkan Pungli di Lingkungan Kanwil Pajak.
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Telah menjadi komitmen kita semua bahwa segala macam bentuk korupsi , nepotisme serta segala macam bentuk pungutan liar merupakan musuh kita bersama karena akan memyengsarakan banyak orang.

Sekecil apapun jumlah pungutan tetaplah dinamakan pungli dan wajib kita berantas sampai ke akar-akarnya.

Seperti halnya yang terjadi di kantor wilayah DJP Sumut I yang terletak di jalan Suka mulia no 17 A kelurahan Aur kecamatan Medan Maimun.

Seorang oknum kepala satpam di sana terlibat pungli dengan modus meminta sejumlah uang pada tiga orang Danru satpam dengan dalih uang pergantian kartu parkir yang hilang.

Peristiwa bermula pada saat bulan puasa yang lalu, seorang oknum kepala satpam yang berinisial RA meminta uang kepada para Danru satpam sebesar 100 ribu rupiah peregu hingga ia berhasil mengumpulkan uang sebanyak 400 ribu rupiah .

Setelah 4 bulan berlalu tepatnya di bulan 12 tahun 2017 seorang danru satpam berinisial SU (43) mempertanyakan keberadaan kartu parkir yang dijanjikan pada kepala satpam yang berinisial RA, namun RA mengatakan uang tersebut masih ada ditanganya.

Merasa kesal SU mencoba menanyakan kepada RA dari mana intruksi meminta uang tersebut berhubung kartu parkir tersebut dicetak dan di terbitkan oleh kantor pemerintah ini dan dicetak menggunakan uang anggaran belanja kantor.

” Dari intruksi siapa abang kok berani mengutip uang untuk ganti kartu parkir, kan itu semua sudah ada anggaranya,” kata Su kepada RA.

RA menjawab dan mengakui bahwa itu pengutipan itu dilakukan atas dasar inisiatif dan gagasannya sendiri.

RA pun membantah, itu bukan pungli dan mengatakan kalau merasa tak senang silahkan saja .

Kemudian SU pun melaporkanya pada kabag umum kanwil DJP Sumut I, Vivi Rosvika dan pada kabag keuangan, Amran.

Kemudian pak Amran bersama kepala rumah tangga yang bernama Chairul dan dua orang staffnya memanggil ketiga orang danru satpam dan kepala satpam untuk musyawarah di lantai 7.

Inti dari pertemuan itu adalah meminta agar para danru untuk tidak membesar-besarkan masalah agar jangan sampai masalah ini terexpose keluar dan meminta kepada kepala Satpam RA untuk mengembalikan uang tersebut.

Kini buntut dari laporan danru satpam berinisial SU harus rela di mutasikan ke tempat lain oleh PT yang menauginya ke tempat lain oleh perintah oknum pegawai Kanwil DJP Sumut I

Namun pelaku pungli sampai sekarang tidak mendapatkan saksi apa pun.

Ka.  Kanwil DJP Sumut I , Moctar yang di konfirmasi akan hal ini oleh metrorakyat.com, Selasa, (2/1/18) jam 10:00 WIB di ruang kerjanya mengatakan bahwa bila ada ditemukan ada oknum pegawai yang pungli pasti akan dia sikat.

Jika satpam yang yang terlibat pungli tentunya para awak media harus menanyakanya langsung ke PTnya.

” Saya hanya bisa memberikan rekomendasi saja agar satpam itu di kembalikan saja ke PT. Biar PT tempat satpam itu bekerja yang memberikan saksi,” ujar Mochtar.

Sebab, tambahnya lagi,  pihaknya sebagai user dan tentang siapa saja satpam yang di tempatkan di kantor tersebut merupakan hak dari PT sesuai kontrak dan kesepakatan.

” Besok akan saya panggil PT nya untuk membahas akan hal ini,” pungkas Mochtar.(MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.