Ketua Komisi A DPRD Labuhanbatu H.Illham,SPd : Jalan Dan Jembatan Rusak, Polres Dan Dishub Provinsi Jangan Tutup Mata

Ketua Komisi A DPRD Labuhanbatu H.Illham,SPd : Jalan Dan Jembatan Rusak, Polres Dan Dishub Provinsi Jangan Tutup Mata
Bagikan

METRORAKYAT.COM | NEGERILAMA – Polres Labuhanbatu serta Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara jangan tutup mata terkait rusaknya jalan dan jembatan akibat pelanggaran overtonase puluhan truk perusahaan perkebunan yang mengangkut hasil pabrik kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO/minyak mentah sawit) serta inti kelapa sawit yang melintasi jalan provinsi dari Ajamu Kecamatan Panai Hulu menuju Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu di Kabupaten Labuhanbatu.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Labuhanbatu H.Ilham,SPd ketika dimintai komentarnya melalui selular, terkait hal tersebut diatas kepada wartawan, Jumat (15/12/17) yang lalu.

Apalagi lanjutnya, saat ini sedang dilakukan perbaikan lantai jembatan Negerilama disana bahkan sudah terpampang tonase maksimum 18 ton namun puluhan truk angkutan perusahaan perkebunan itu bebas lenggang kangkung melintas serta terkesan tidak ada kontrol dengan muatan tonase CPO 28 ton dan Inti Sawit 32 ton.

“Polres Labuhanbatu dan Dishub Provinsi jangan tutup mata, ini berlangsung puluhan tahun, kemana mereka? Kenapa ada pembiaran? Januari 2018 kita panggil itu perusahaan, ” ungkapnya mengaku sedang Bimtek di Jakarta.

Selain itu ungkap Anggota Fraksi PPP warga Kecamatan Panai Hulu itu, pihaknya sudah banyak menerima laporan keberatan atas perilaku buruk perusahaan perkebunan itu dari warga, sebab sudah dirasakan apa akibatnya overtonase itu, seperti jalan rusak, rawan kecelakaan karena jalan sempit.

Ditanya sikap Komisi A, Bila Polres Labuhanbatu dan Dishub Provinsi tidak bisa menjalankan aturan yang ada, perusahaan perkebunan akan dipanggil. “Kita akan panggil perusahaan itu ya,” ungkapnya berjanji.

Katanya lagi, jangan sampai warga di daerah itu buat aksi, yang menyebabkan situasi akan semakin ricuh tak karuan, sebab tiang penyanggah lantai jembatan alternatif (Bailey) yang ada disana pernah patah, maka akibatnya lumpuh total.

Diterangkannya, disana ada pabrik kelapa sawit (PKS) milik PTPN 4 Ajamu, Dua PKS milik PT.Hari Sawit Jaya (HSJ), PKS PT.Cisadane Sawit Raya (CSR), PKS PT. Daya Labuhan Indah (DLI) dan PKS PT. Sawita Unggul Jaya (SUJ). “Ya saya tahu itu,” ujarnya mengakhiri.

Kapolres Labuhanbatu AKBP.Frido Situmorang,SH, SIK melalui Kasatlantas AKP.Sawangin Manurung, ketika dikonfirmasi Kamis (14/12/17) melalui selularnya kepada wartawan mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan razia overtonase seperti yang disampaikan itu karena tidak ada timbangan portabel. “Kita tidak punya timbangan portabel untuk menimbang muatan truk disana, Pak,” kilahnya.

Apa tidak ada cara lain guna membuktikan over tonase truk perkebunan? seperti bertanya Deliver Order (DO/buku timbangan) yang dibawa sopir sebagai dokumen, menimbang di timbangan pihak swasta maupun milik pemerintah yang ada di seputar wilayah tersebut tanya wartawan.

Sawangin menyebutkan pihaknya tidak mau mengambil resiko seperti itu, karena khawatir bila dilakukan penindakan dan ternyata tidak akurat akan digugat oleh pihak perusahaan. “Kita bisa digugat perusahaan,Pak,” kilahnya.

Namun demikan lanjutnya, pihaknya sudah membentuk Forum lalulintas Labuhanbatu yang terdiri dari berbagai instansi guna melakukan kordinasi terkait persoalan diatas.

Kepala Unit Pengelola Teknis (KUPT) Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara di Labuhanbatu, Reza, ketika dikonfirmasi Jumat (15/12) melalui kepada wartawan mengatakan pihaknya tidak berhak melakukan razia tanpa didampingi Polri.

Sebenarnya lanjut Reza, Polisi lalulintas dapat menindak angkutan perkebunan overtonase bukan harus dengan timbangan portabel, tetapi hanya memeriksa buku Surat Tanda Uji Kenderaan (SPUK) saja, sudah cukup bukti untuk menindak. “Periksa SPUK saja cukup, kenapa harus sibuk menyebut Portabel?,” ungkapnya heran.

Salah satu tupoksi Dishub lanjutnya, hanya memeriksa dimensi kenderaan laik jalan atau tidak dan harus berdampingan dengan Polisi dan tidak bisa menghentikan kenderaan sementara wewenang Polisi lebih banyak, menghentikan dan memeriksa kenderaan serta menindak dengan surat tilang.

Kewenangan pemeriksaan muatan angkutan barang terang Reza adalah terletak pada Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Sumut yang berkantor di Tanjung Morawa.

Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Darwin Purba ketika dihubungi melalui (15/12) kepada wartawan mengatakan jika ada rambu lalulintas dijalan provinsi dan disana ada pelanggaran maka Polisi Lalulintas sudah berhak menindaknya. “Kalau ada rambu dan dilanggar maka itu kewenangan Polisi,” ungkapnya mengakhiri.

Ketua Persatuan Wartawan Bilah Hilir Labuhanbatu (Perwabih) Fiktor Situmorang,S.Sos menanggapi alasan Kasatlantas tersebut kepada wartawan mengatakan bahwa itu alasan klise dan terlalu dibuat-buat dimana tampak jelas didepan mata ada pelanggaran sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Jalan Pasal 274, yang intinya pelaku pengerusakan jalan bisa dipidana kurungan 1 tahun atau denda 24 juta. “Alasan Polres Labuhanbatu terlalu dibuat-buat,” ungkapnya.

Sikap demikian lanjutnya, terkesan ada pembiaran dalam penerapan hukum berlalulintas, sebagai pembanding bila seorang warga tidak memakai helm saat berkenderaan sedang melintasi razia polisi maka otomatis akan mendapat sanksi, namun sebaliknya puluhan tahun pelanggaran over tonase truk angkutan hasil perkebunan, apa ada sanksi yang diterapkan ? “Polres Labuhanbatu tidak punya nyali merazia truk perkebunan yang jelas melanggar aturan berlalulintas,” ungkapnya mengakhiri.(MR/Sofyan).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.