Penandatanganan KUA-PPAS RAPBD 2018 Tanpa Diliput Oleh Wartawan
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rencana APBD Kota Medan 2018, di gedung DPRD Medan, Senin (4/12/17). Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan KUA-PPAS, paska dua hari finalisasi pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Meski menyepakati anggaran rakyat, penandatanganan KUA-PPAS Kota Medan 2018 berlangsung tertutup, dimana tidak boleh diliput awak media. Ketika awak media hendak masuk ke ruangan melakukan peliputan, sekuriti yang berjaga di depan pintu melarang wartawan masuk. “Maaf bang, ini perintah sekwan (sekretaris dewan),” ujar petugas sekuriti itu.
Hadir langsung Wali Kota Medan Dzulmi Eldin didampingi Wakil Wali Kota Akhyar Nasution dan Ketua TAPD sekaligus Sekda Syaiful Bahri Lubis. Turut menyaksikan penandatanganan antara lain pimpinan fraksi-fraksi, anggota TAPD dan sejumlah anggota Banggar DPRD Medan. Usai penandatanganan, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung membantah kalau pihaknya melarang awak media melakukan peliputan. “Siapa yang melarang? Saya gak ada melarang kok,” katanya didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga sembari berjalan ke ruangannya, di lantai I. “Tadi ada kok kawan-kawan media yang meliput saya tengok,” timpal Ihwan Ritonga. Sekwan Abdul Aziz dengan tegas juga membantah soal pelarangan tersebut. “Saya gak melarang, siapa yang bilang?” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Menyikapi hal itu, pengamat anggaran Elfenda Ananda mengatakan tidak ada satu pun Undang-Undang di Republik ini yang melarang rakyat terutama wartawan, untuk mengetahui kebijakan yang dibuat untuk mengatur kehidupan rakyat. “Termasuk APBD yang didalamnya mengatur kehidupan rakyat khususnya di daerah. Malah, banyak UU justru membuka ruang transparansi dan partisipasi publik,” katanya.
Hal kedua, sebut dia aneh rasanya awak media dilarang masuk untuk mengetahui kesepakatan KUA-PPAS yang ditandatangani. “Apa ada sesuatu hal yang disembunyikan sehingga dilarang untuk mengetahuinya,” tanyanya.
Mantan Sekretaris Fitra Sumut ini menambahkan sudah cukuplah sebagai masyarakat, Kota Medan dipermalukan oleh pembuat kebijakan (perda) yakni Pemko dan DPRD. Sebab banyak pembangunan yang jauh dari persiapan yang matang, dan sekadar lepas hanya dibangun tanpa diperhatikan kajian, kualitas serta manfaatnya.
“Selain itu, skala prioritas juga tidak berdasarkan kajian komprehensif dan kebutuhan yang mendesak. Misalnya, pembangunan drainase yang masif dilakukan tidak diiringi pengawasan oleh aparatur Pemko khususnya lurah dan kepling dalam mencegah masyarakat membuang sampah diparit,” pungkasnya.(MR/siti)
