POLRES LANGKAT TANGKAP PENGEDAR SABU
METRORAKYAT.COM | LANGKAT — Adi Sisworo (28), warga Pasar V, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat menjadi tahanan Polsek Stabat Polres Langkat, setelah diketahui menjadi pemilik Narkotika jenis Sabu-sabu, Rabu (15/11/2017) sekira pukul 19.30 wib. Tersangka ini diamankan Polisi di Jalan Umum Simpang Pasar V, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.
Informasi yang diperoleh, Rabu (15/11/2017) sekira pukul 17.00 wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di dekat Jalan Umum Pasar V kelaurahan Kwala Bingai ada peredaran dan transaksi narkoba. Kemudian, petugas mengecek kebenaran informasi dan melakukan pengintaian. Di TKP, petugas mencurigai seorang pria yang diinformasikan tersebut. Polisi kemudian mendekatinya lalu memeriksa badan serta tas warna Cokelat miliknya. Petugas menemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu, serta 2 (dua) bungkus plastik kecil ditemukan di dalam rokok sempurna yang ada dikantong celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka. Selain itu petugas menemukan 1 bungkus plastik lagi di dalam tas warna Coklat yang disandang dibadan laki laki itu dan dilapisi tisu warna putih.Dan menemukan alat hisap sabu berupa kaca pirek didalamnya, berisi sisa Sabu yang belum habis terpakai. Satu buah mancus warna biru, satu buah bong terbuat dari botol, tiga potong pipet plastik kecil, karet dot serta jarum yang tersimpan di dalam kotak rokok di dalam tas warna coklat yang diakui adalah miliknya.
Kapolres Langkat, AKBP. Dede Rojudin, SIK.MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.
“Saat ini tersangka sedang kita periksa guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dede kepada www.metrorakyat.com, Jumat (17/11). (RED/MR).
