Sidang Panitia Angket DPRD Humbang Hasundutan: Bupati Dosmar Banjarnahor Sewenang-Wenang Terhadap ASN
MetroRakyat.com I Humbahas -Sembilan dari tiga puluh tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dihadirkan pada sidang panitia Angket DPRD Humbang Hasundutan,Kamis (2/11/2017). Sidang ini dimulai pukul 14.00 WIB.
Tampak oleh metrorakyat.com, satu persatu para ASN dihadapkan kepada tim panitia ANGKET untuk diajukan beberapa pertanyaan dengan terlebih dahulu diambil janji/sumpah yang menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya dan bersumpah sesuai dengan Agama yang diyakini mereka masing-masing.
Pertanyaan yang diajukan oleh tim ANGKET DPRD kabupaten Humbang Hasundutan tentang mutasi maupun rotasi,demosi para ASN dari jabatan-jabatan yang mereka emban sebelumnya apakah sudah sesuai dengan perundang-undangan dan mekanisme yang ada.
Pinondang Purba, sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pembantu Wilayah ll pada kantor Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan sekarang ini dimutasi sebagai staf pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Humbang Hasundutan tanpa meja (nonjob).
Saat tim ANGKET menanyakan apakah pemberhentian dirinya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kembali Pinondang Purba mengatakan bahwa sampai sekarang dirinya masih bingung dengan Pemberhentian dirinya. Karena menurut Pinondang, penggantian ini tidak berdasar.
Selanjutnya, Pinondang memaparkan tata cara dan aturan yang berlaku saat akan memberhentikan seorang pejabat ASN, papar Pinondang, tertuang didalam Peraturan pemerintah/PP 100 tahun 2000, pasal 10.Sebagaimana telah di ubah didalam PP 13 tahun 2002.
Dimana pemberhentian seorang ASN dari jabatannya harus melalui mekanisme yang tertuang sesuai dengan keputusan kepala BKN no 13 tahun 2013 pasal (l) yaitu Petunjuk teknis pelaksanaan PP 9 tahun 2013 tentang wewenang Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian PNS.
Mengacu pada aturan pemberhentian pada PP 100 pasal 10 poin (i) yaitu hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang isinya “untuk memberhentikan seorang Pejabat Struktural yang melanggar PP 53 tahun 2010,khusus hukuman disiplin berat terlebih dahulu dengan pembinaan melalui teguran dari atasan langsung yang di lakukan secara lisan dan tertulis sampai dengan pernyataan tidak puas yang selanjutnya diserahkan kepada Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk di bina lebih lanjut. Hasil pembinaan Baperjakat diserahkan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai keputusan, apakah pejabat tersebut di berhentikan atau tidak sesuai dengan kesalahannya.
“Hal ini lah yang membuat saya bingung, semua yang saya utarakan tadi, tidak dilaksanakan di dalam hal Pemberhentian kami, khususnya Saya sendiri Pak,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pansus Angket Bangun Silaban dalam kesempatan ini mengatakan bahwa, kesembilan Pejabat yang di hadapkan kepada Tim Panitia Angket DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan semuanya memiliki kasus yang hampir sama dengan yng dialami Pinondang Purba.
“Pemberhentian para ASN ini sebagai pejabat tidak melalui peraturan yang berlaku dan hanya kesewenang-wenangan dari Bupati Dosmar Banjarnahor SE,”ujar politisi yang dikenal lewat ketegasannya ini.
Tidak sampai disitu, lanjutnya, dalam hal penempatan pun, Bupati tidak memetakan atau menugaskan Pejabat yang di berhentikan sebagaimana ketentuan PP 53 tahun 2010. Salah satu contoh, Pinondang Purba sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pembantu Wilayah ll pada Kantor Inspektorat Kab.Humbahas pangkat Golongan lVA (Eselon lll A), di berhentikan dan ditempatkan menjadi Staf pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Humbahas, bertanggung jawab langsung kepada pimpinan dengan jabatan Kepala Seksi (Kasi) yang pangkat dan golongannya lebih rendah,yaitu golongan lll C, (Eselon lV C).Hal inilah yang membuat rasa kekecewaan yang sangat dalam dan dianggap sebagai pembunuhan karir bagi semua pejabat yang diberhentikan, yang di duga akibat dari kesewenang-wenangan Bupati dalam mengambil kebijakan, ASN tidak memiliki semangat kerja, baik yang aktif ataupun yang di berhentikan untuk bekerja dengan baik, karena masih was-was dengan jabatan yang di emban yang sewaktu-waktu bisa mengalami hal yang sama dengan ASN yang dinonjobkan sehingga, berdampak luas terhadap pelayanan Publik, sebagai tugas pokok Aparatur Sipil Negara.
Tim Panitia Khusus Angket DPRD kab. Humbang Hasundutan yang di Ketuai Bangun Silaban, Anggota Ramses L. Gaol, Moratua Gajah, Parulian Simamora, Mutia Hasugian, Timbul Tinambunan, Martini Purba, Marolop manik, Chandra Mahulae,sudah bekerja secara maksimal untuk menegakkan keadilan atas Kebijakan-kebijakan yang di buat oleh Bupati Dosmar Banjarnahor yang diduga terlalu prematur,tanpa mengindahkan aturan peraturan yang berlaku.
Persidangan yang berlangsung yang dimulai dari pukul 14.00 – 17.00 WIB berjalan dengan lancar. Persidangan disaksikan juga oleh Pimpinan DPRD kab. Humbang Hasundutan Jimmy Togu H. Purba dan Marsono Simamora.
Menanggapi penjelasan seluruh mantan pejabat tersebut, Ketua Panitia Angket Bangun Silaban menegaskan dan menyimpulkan bahwa Bupati Dosmar Banjarnahor bertindak sewenang-wenang memberhentikan sejumlah pejabat tanpa mengindahkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebanyak 28 orang dari 37 orang PNS yang di nonjobkan selanjutnya dalam waktu dekat akan kembali dipanggil oleh Tim Pansus Angket DPRD kab. Humbang Hasundutan untuk dimintai keterangan.(MR2/Desmon)
