Mantan Kades Bebas Lakukan Penambangan Diduga Ilegal di Baktiraja Humbahas, Kog Bisa?

Mantan Kades Bebas Lakukan Penambangan Diduga Ilegal di Baktiraja Humbahas, Kog Bisa?
Bagikan

MetroRakyat.com I  Humbahas -Tambang batu yang diduga ilegal yang berada di desa Simangulampe kecamatan Baktiraja dinilai bisa merusak keindahan Danau Toba. Disamping itu, galian C tersebut sangat rentan menyebabkan tanah longsor pada tebing-tebing yang ada  dipinggiran danau.

Dalam pantauan metrorakyat.com yang telah berulang kali melintas dan menelusuri lokasi tersebut jelas terlihat, penambangan yang dilakukan semakin lama tampak semakin meluas.

Hal ini tentunya sangat disayangkan dan  menjadi tanda tanya  besar ditengah-tengah masyarakat karena kegiatan yang melanggar UU ini seakan kebal hukum dan seolah-olah ada pembiaran atas aktivitas pengerusakan alam ini.

 

Camat Baktiraja Astri Simanullang saat dikonfirmasi media ini via selulernya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, dirinya sudah sering menghimbau masyarakat yang ikut menambang dilokasi itu agar menghentikan aktivitasnya namun,  menurut bu camat, sama sekali tidak di gubris masyarakat penambang dan seakan-akan  himbauan orang nomor satu di kecamatan Baktiraja ini dianggap ‘angin lalu’. saja.

Tampak kapal yang bersandar di tepi Danau Toba sedang memuat batu hasil tambang yang disinyalir ilegal (Foto/DS)

Bahkan menurut  Astri, dirinya sudah turun ke lokasi penambangan dan meminta langsung kepada masyarakat agar  menghentikan kegiatannya namun, lagi-lagi, himbauan ini tidak juga diindahkan.

Kesal dengan penambangan itu, akhirnya, Astri Simanullang melayangkan surat ke Pemkab Humbahas dengan tujuan Bupati, Kantor Satpol PP, Dinas lingkungan Hidup, dan KPH 13 Doloksanggul pada tanggal 9 Oktober 2017 lalu dengan harapan pemkab dapat segera turun tangan menangani permasalahan ini.

Saat metrorakyat.com menyambangi kantor satpol- PP kabupaten Humbahas untuk, Selasa 18 Oktober 2017 guna mengkonfirmasi terkait penambangan yang diduga liar tersebut, awak media ini diterima oleh Kasi Penegakan Perda Napitupulu dan saat metrorakyat.com menunjukkan foto  kepadanya dimana, ada sebuah kapal bermuatan batu yang diduga berasal dari lokasi penambangan yang ada Desa Simangulampe, kasie Penegakan Perda Napitupulu mohon maaf dan mengatakan akan menindaklunjuti serta  menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinannya.

Kasatpol PP Mangupar Manullang (foto/DS)

Sementara itu, Kasat Satpol PP Mangupar Manullang saat bertemu dengan media ini diruangannya berjanji akan segera memerintahkan anggotanya untuk turun kelapangan dan meninjau kebenaran informasi tersebut.

Tidak jauh beda dengan Ibu Camat Astri, kepala Kesarua Pengelolaan Hutan (KPH) 13 B. Purba saat dikonfirmasi metrorakyat.com,Senin (30/10/17) juga mengatakan bahwa, sebelumnya, dirinya sudah menghimbau masyarakat penambang agar tidak melanjutkan lagi aktifitas tersebut dan memberitahukan kepada masyarakat bahwa penambangan tersebut akan merusak ekosistem alam karena lokasi penambangan tersebut merupakan kawasan Hutan lindung.

Dari Informasi yang berhasil dihimpun metrorakyat.com, penambangan liar tersebut diduga dilakukan oleh mantan kepala desa berinisial RS dan batu tersebut kabarnya akan dijual ke pangururan dan samosir dengan menggunakan kapal pengangkut milik RS juga.

Masyarakat sangat sangat prihatin dan menyayangkan hal ini, untuk itu,  diminta ketegasan dari pemerintah khususnya pemkab Humbahas, dan kepada penegak hukum agar segera menindak tegas oknum yang diduga  sebagai otak pelaku penambangan liar yang disinyalir  tidak memiliki ijin tersebut, karena hal ini sudah bertolak belakang dengan program pemerintah pusat yang akan menjadikan Danau toba sebagai tujuan wisata berkelas dunia.

Sebab, menurut masyarakat Humbahas yang peduli lingkungan dan pariwisata, dengan adanya aktifitas tambang liar ini sudah pasti akan merusak alam serta mengurangi keindahan Danau Toba. (MR2/Desmon).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.