SEORANG KULI BANGUNAN DIAMANKAN POSLEK PERCUT SEI TUAN, TERKAIT KEPEMILIKAN SABU

SEORANG KULI BANGUNAN DIAMANKAN POSLEK PERCUT SEI TUAN, TERKAIT KEPEMILIKAN SABU
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Harno alias No (36), seorang kuli bangunan, warga Jalan Anyar, Desa Gumbul Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Jawa Tengah, ditangkap Polsek Percut Sei Tuan, karena memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu, Kamis (28/9/2017), sekira pukul 17.00 wib, di  Jalan Pasar VIII, Pajak Gambir, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Informasi yang diperoleh, saat itu petugas menerima informasi bahwa ada seorang pria yang memilik Narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan memastikan informasi tersebut sesuai ciri-ciri terduga. Akhirnya polisi pun berhasil mengamankan pelaku, di Jalan Pasar VIII, Desa Bandar Klippa, saat menaiki sepeda motor. Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membuang Sabu-sabu tersebut. Tetapi petugas melihatnya, dan langsung menginterogasinya. Berdasarkan pengakuan, tersangka berencana memakai Sabu tersebut.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.

“Tersangka kita amankan beserta barang bukti satu bungkus plastik klip kecil warna putih berisi Sabu-sabu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tanpa plat,” jelas Kapolsek, Jumat (13/10/2017). (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.