MALING INI CURI BAHAN-BAHAN BANGUNAN SENILAI 50 JUTA RUPIAH
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Patumbak Polrestabes Medan menangkap Dahammuddin Siregar (29), warga Perumahan Nabilah 7, Kecamatan Patumbak, Rabu (11/10/2017), sekira pukul 18.45 wib. Dahammuddin ditangkap polisi bukan karena tanpa sebab, melainkan karena melakukan pencurian bahan material bangunan di rumah milik Zulfan (56), warga Jalan Pembangunan, No. 12 A, Kecamatan Patumbak.
Informasi yang diperoleh, berawal saat korban sedang mengecek proyek perumahan Mutiara Patumbak. Korban melihat bahwa banyak material bangunan perumahan, hilang. Antara lain, kosen, daun pintu, dan kerangka baja ringan, dan kerugian ditaksir sebesar lima puluh juta rupiah.

Setelah membuat pengaduan di Polsek Patumbak, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi, bahwa target yang selama ini sedang dicari karena melakukan pencurian, berada di komplek Perumahan Nabilah. Lalu, petugas kemudian melakukan penangkapan, dan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Dan benar, ternyata barang bukti berada di komplek perumahan Nabilah.
Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmad, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.
“Tersangka telah kita tangkap beserta barang bukti berupa 20 batang kerangka baja ringan, gunting besar, loudspeaker, kunci 8, dan satu buah tas Hitam. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana” jelas Kapolsek, Jumat (13/10/2017). (RED/MR).

