Polsek Percut Bakar 51 Kg Ganja Asal Aceh
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Percut Seituan bersama Kejari Cabang Labuhan Deli memusnahkan narkoba jenis daun ganja seberat 51 Kg asal Aceh di halaman depan mapolsek, Rabu (4/10) siang.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dihadiri Waka Polsek Percut Seituan, AKP Junaidi, Kanit Reskrim, Iptu Philip Purban dan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Labuhan Deli, Hamonangan P.S dan Iwan.
Wakapolsek Percut Seituan, AKP Junaidi, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, disela-sela acara pemusnahan barang bukti mengatakan ganja yang dimusnhakan ini merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka pengedar bernama Zainuddin Bin Ibrahim (57) warga Kabupaten Bireuen dan Andriansyah alias Keling di Jalan Kelambir V pada 28 Juni lalu.

“Saat ini kedua tersangka tengah menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Junaidi menuturkan penangkapan kedua tersangka daun ganja ini atas informasi dari masyarakat yang diterima personil Reskrim Polsek Percut Seituan bahwa ada warga asal Bireuen, Banda Aceh akan mengedarkan ganja di Kota Medan dalam jumlah banyak.
Selanjutnya personil yang menerima laporan masyarakat langsung melakukan penyelidikan berhasil meringkus tersangka Zainuddin. Kemudian dilakukan pengembangan dan meringkus tersangka Andriansyah dengan barang bukti 51 Kg ganja yang disimpan di dalam rumah.
“Dari pengakuan tersangka rencananya ganja yang berhasil disita itu akan diedarkan di Kota Medan,” tandasnya.
Pantauan dari Polsek Percut Seituan, pemusnahan barang bukti ganja seberat 51 Kg disaksikan kedua tersangka pemilik puluhan bal ganja.
Pemusnahan yang dilakukan ini kata Waka Polsek adalah untuk kelengkapan berkas kedua tersangka untuk segera disidangkan. “Selain itu, untuk menghindari penyusutan dan penyalahgunaan barang bukti,” terangnya. (red/NST).
