Seorang remaja diamankan Polsek Percut Sei Tuan karena mencuri
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Percut Sei Tuan menangkap seorang pelaku pencurian, Rochman Ananda alias Poloy (16), warga Jalan Perhubungan, Perumahan Taman Permata, Blok D, No. 44, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (19/9/2017) sekira pukul 21.00 wib.
Penangkapan tersangka atas laporan korbannya, Yuni Chairani (32), warga Jalan Perhubungan, Perumahan Taman Permata, Blok D, No. 85, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Informasi dihimpun www.metrorakyat.com, saat itu korban dikabarkan bahwa maling memasuki rumahnya, Selasa (19/9) sekira pukul 09.00 wib. Kemudian korban bergegas kerumah, dan mengecek. Ternyata benar, maling tersebut sudah masuk dan mencuri dua buah tabung gas ukuran 3 kg, dua buah celengan plastik berisikan uang senilai empat juta rupiah, satu buah kalung asesoris warna Emas.
Setelah dilaporkan ke pihak Polsek Percut Sei Tuan, unit Reskrim pun langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan serta mencari saksi-saksi di sekitar TKP. Sesuai dengan keterangan saksi, tersangka akhirnya diketahui, dan selanjutnya ditangkap dan ditahan di Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean, SIK., saat dikofirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Kita telah tahan tersangkanya berikut barang bukti. Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian,” jelas Kapolsek, Jumat (29/9/2017).
