Gagal Panen, Dua Maling Ini Ditangkap Korbannya
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Sunggal menahan dua pelaku pencurian, Prayogi (20), warga Jalan Konggo, KM 13.5, No.78, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Budiantoro (32), warga Jalan Kelambir V, Pasar I, Kelurahan Hamparan Perak, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya gagal memetik hasil curiannya, saat ketahuan korbannya hendak menjual barang curiannya.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Kepolisian mengatakan, pada Selasa (19/9) sekira pukul 04.30 wib, rumah Dwi Syahputra (37) kemasukan maling, di Jalan Pasar Kecil, Gang Perjuangan No.22, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Korban terbangun dan melihat sepeda motor yang terparkir di ruang tamu raib. Pintu rumah dan jendela terbuka dan tidak terkunci lagi. Lalu korban membangunkan putranya, Muhammad Dheo Vanny (21) dan mengecek keseluruh isi rumah, ternyata laptop yang terletak pada meja makan juga ikut raib, serta satu unit handphone merk Oppo turut digondol maling yang terletak di atas tempat tidur Dheo. Oleh Dheo kemudian mencoba cek lokasi koordinat Handphone melalui GPS. Pada GPS tersebut, lokasi handphone berada di Sidorukun, Kelmabir V, Kecamatan Hamparan Perak. Lalu, korban dan putranya mendatangi lokasi tersebut, dan hasilnya nihil.
Siang harinya, saat korban dan putranya hendak pulang tak sengaja melihat sepeda motor yang hilang itu dikendarai seorang pria. Lalu korban pun membuntuti pria tersebut. Pria yang diduga sebagai maling itu menuju Sidorukun, Kelambir V. Korban pun bersabar menunggu waktu yang tepat untuk meringkusnya. Tak lama kemudian, pelaku bersama rekannya berboncengan. Korban lalu membuntutinya kembali, dan sesampainya di Jalan Kelumpang, tersangka berhenti di sebuah Counter HP dengan berniat menjual HP curian tersebut. Naas, kedua pelaku ini akhirnya diringkus korbannya sendiri, dan membawanya ke Polsek Hamparan Perak. Setelah diinterogasi yakni Budiantoro dan Hasan Basri, diketahui bahwa pelaku utamanya adalah Prayogi. Sedangkan Budi Antoro dan Hasan adalah penadah barang curian. Oleh Polsek Hamparan Perak kemudian mengamankan Prayogi dan menyerahkannya ke pihak Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.
“Pelaku yakni Hasan Basri kita lepaskan, karena Hasan itu hanya diajak oleh tersangka saat ke Counter HP, jadi karena tidak ada keterlibatannya, maka kita serahkan kepada keluarganya. Sedangkan kedua tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” jelas Kapolsek, Jumat (22/9/2017). (RED/MR).
