Fraksi Partai Gerindra Soroti Kinerja Pimpinan SKPD Pemko Medan

Fraksi Partai Gerindra Soroti Kinerja Pimpinan SKPD Pemko Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN — Fraksi Partai Gerindra Kota Medan menagih janji Walikota Medan untuk segera merampungkan permasalahan infrastruktur dan drainase di Kota Medan untuk segera diselesaikan sampai batas akhir tahun ini. Sebab, hasil pantauan Fraksi Gerindra terlihat pemerintah kota Medan belum maksimal melakukan pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur, baik jalan, jembatan, selokan dan drainase maupun pasar. Padahal, ada biaya pemeliharaan dan pembangunan terhadap itu. Namun faktanya, dilapangan, tidak ada perawatan dan pemeliharaan yang dilakukan dan jikapun ada sangat tidak maksimal. Karena hampir seluruh kecamatan memiliki jalan yang rusak dan drainase yang buruk.

Demikian dikatakan oleh Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Drs.Golfried Effendi Lubis, MM saat membacakan pemandangan umum fraksi partai Gerindra terhadap nota pengantar oleh kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan APBD Kota Medan tahun anggaran 2017 melalui siding Paripurna. Rabu,(20/9/17).

Fraksi Gerindra berpandangan bahwa kota Medan harus mempunyai strategi jitu dan tepat guna dan sasaran, jangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat tetapi implementasi kemasyarakat tidak tampak adanya perubahan dari segi infrastruktur, drainase dan lain-lain.

“Fraksi Gerindra kembali mengingatkan kepada seluruh SKPD, harus lebih serius dan mampu mengoptimalkan kinerja dan tidak lagi bermain-main dalam menjalankan program kerja dan meminta kepada saudara Walikota yang memberikan sanksi tegas kepada SKPD yang tidak mampu melaksanakan program kerjanya,” ujarnya.

Fraksi Partai Gerindra ingin menegaskan bahwa Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2017, selain sebagai satu bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan Walikota dan Pemerintahan Kota Medan, atas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, sekaligus sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance).

Sehingga, masalah pembangunan infrastruktur di Kota Medan menjadi masalah paling krusial yang telah dibahas dikebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) kota Medan tahun anggaran 2017.

Dari segi pendapatan daerah tahun anggaran 2017 setelah perubahan diproyeksikan bertambah 4,93% artau Rp.259,425 miliar dari sebelumnya Rp5,264 triliun sebelum perubahan menjadi Rp.5,523 triliun setelah perubahan. “ Proyeksi pendapatan daerah yang direncanakan tersebut cukup realistis, baik peningkatan yang diharapkan bersumber dari PAD, maupun dari jenis pendapatan daerah lainnya. Berdasarkan pendapatan yang diperkirakan bertambah, Pemko Medan telah menambah program belanja daerah proyeksi belanja daerah bertambah menjadi Rp.60,703 miliar, atau 1,1% dari Rp.5,493 triliun menjadi Rp.5,554 triliun. Proyeksi belanja lebih besar Rp.30,56 miliar dibanding proyeksi pendapatan daerah,” jelas Golfried.

Ditambahkan lagi, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) RPAPBD 36,79% dari total pendapatan daerah. PAD diproyeksikan bertambah Rp.58,215 miliar atau 2,95% dari Rp.1,973 triliun menjadi Rp.2,031 triliun. Sehingga dana perimbangan tidak mengalami perubahan, namun berkontribusi 40,49% dari total pendapatan daerah.

Sedangkan pendapatan dari pos penerimaan lain-lain yang sah berkontribusi 22,72%. Sektor ini diproyeksikan bertambah Rp. 201,209 miliar atau 19,09% dari Rp.1,053 tiliun menjadi Rp.1,255 triliun.

Pada sector penerimaan dari pajak daerah pada perubahan APBD tahun 2017 direncanakan RP. 1,38 triliun lebih atau naik 0,51 %dari target sebelum perubahan.

“Fraksi Gerindra menghimbau kepada pemerintah untuk melakukan strategis guna meningkatkan sector penerimaan pajak tersebut. Apa saja kendala dan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Kota Medan dalam mengoptimalkan sector penerimaan pajak daerah tersebut, kami mohon tanggapan Walikota Medan,” sebutnya.

Proyeksi perubahan penerimaan dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya diperkirakan mengalami peningkatan dari sebesar Rp.953,86 miliar sebelum perubahan menjadi sebesar Rp.1,155 triliun lebih setelah perubahan atau meningkat sebesar 21,09  persen. Kenaikan penerimaan ini disebabkan adanya kebijakan keuangan pemerintah provinsi  untuk membayar secara bertahap hutang-hutang pemerintah provinsi pada tahun sebelumnya kepada pemerintah kota Medan tahun 2017, khususnya dari dana bagi hasil pajak dari pajak provinsi lainnya.

“Untuk volume belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2017 menjadi sebesar Rp.5,52 triliun lebih, belanja daerah pada perubahan APBD TAHUN 2017 ini terdiri dari belanja tidak langsung setelah perubahan Rp.1,9 triliun lebih, atau 35,13%. Sementara belanja langsung setelah perubahan sebesar Rp. 3,6 triliun lebih, atau 64,87%,”terang anggota Komisi D DPRD Kota Medan ini.

Fraksi partai Gerindra kepada SKPD yang mengalami kekurangan tentunya tidak mengganggu kinerja, dan yang mendapatkan penambahan haruslah bekerja maksimal untuk mencapai target.

Pada sidang paripurna pemandangan umum fraksi partai Gerindra terhadap nota pengantar oleh kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan APBD Kota Medan tahun anggaran 2017, Fraksi Partai Gerindra juga mneyoroti terkait lampu penerangan jalan yang sudah banyak mulai rusak serta banyak pohon tumbang yang terjadi beberapa kali dan menjadi insiden terhadap warga masyarakat, sehingga SKPD yang bersangkutan perlu.

Selain masalah kemacetan lalulintas, diharapkan juga ada kerjasama yang signifikan antara dinas perhubungan Kota Medan Satlantas Polrestabes Medan untuk menertibkan kemacetan lalulintas di Kota Medan. Masalah penertiban pedagang kaki lima juga harus segera dibuat perdanya. Karena menurut kami, permasalahan PK5 tidak kunjung selesai,” tegas Golfried.

Untuk itu, Fraksi Gerindra mengharapkan pemerintah Kota Medan dapat meningkatkan daya guna dan hasil belanja daerah, sehingga secara bertahap mampu memperbaiki tingkat pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di Kota Medan.

“ Potensi retribusi daerah kota Medan jauh lebih besar dari anggaran pendapatan yang diajukan pemerintah kota Medan. Masih banyak yang dapat kita gali untuk peningkatan pendapatan daerah seperti pajak parkir, papan reklame, IMB, Hotel, tempat hiburan lainnya yang lebih besar lagi,” pungkas Golfried.(MR/Siti-red)

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.