PEMBELI DAN PENJUAL SABU INI DIRINGKUS POLRES ASAHAN

PEMBELI DAN PENJUAL SABU INI DIRINGKUS POLRES ASAHAN
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  ASAHAN — Polres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap dua pelaku Narkotika jenis Sabu-sabu, Sandi Mahendra (22), dan Roni Alrisat alias Nonik (27), keduanya adalah warga Dusun I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Selasa (12/9/2017), sekira pukul 01.30 wib, di Dusun I, Desa Sidomulyo, Asahan.

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi mengatakan, pada Selasa (12/9/2017) sekira pukul 00.30 wib, petugas mendapat informasi bahwa ada seorang pria bernama Sandi membawa narkoba jenis Sabu, dengan mengendarai sepeda motor. Lalu petugas menyelidiki informasi tersebut dan langsung mengamankan pria tersebut. Dari tersangka didapati satu plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal tak lain adalah sabu. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kediamannya, dan berhasil menemukan dua plastik klip ukuran sedang berisi sabu.

Kapolres Asahan, AKBP. Kobul Syahrin Ritonga, SIK.MSI., kepada wartawan membenarkan penangkapan para tersangka pelaku Narkoba tersebut. Kapolres menjelaskan, bahwa dari hasil pengembangan terhadap tersangka Sandi, sabu diperolehnya dari seorang pria bernama Roni Alrisat.

“Kita juga amankan tersangka Roni Alrisat beserta barang bukti uang, namun Roni tidak mengakui perbuatannya memberikan Sabu kepada Sandi,” jelas Kobul, Kamis (14/9/2017).

Di kantor polisi, turut diamankan menjadi barang bukti, 2 plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 9,88 gram (bruto), 1 plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0.26 gram (bruto), uang Rp. 4.183.000.-., 1 buku catatan, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5370 VAX. (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.