Polsek Delitua Amankan Dua Pria Pengguna Narkotika Dan Kasus Penipuan

Polsek Delitua Amankan Dua Pria Pengguna Narkotika Dan Kasus Penipuan
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Polsek Delitua mengungkap kasus narkotika, Jumat (8/9/17) pukul 18.00 wib, di Jalan Pasar I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibirubiru.

Dua  pelaku narkoba tersebut yakni, Simon Peres Sitinjak (29) warga Perumnas Simalingkar, Jalan Teg No 28, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan Sastra Wijaya Tarigan Tua, warga Jalan Besar Delitua, Biru-biru, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua.

Penangkapan keduanya bermula dari informasi bahwa di TKP, bahwa ada 2 orang pelaku yang telah diamankan warga, karena melakukan penipuan, mendengar hal tersebut selanjutnya petugas kepolisian mendatangi TKP dan membawanya tersangka ke Polsek Delitua. 

Menurut keterangan di lapangan, bahwa di rumah Simon Sitinjak sering dipakai sebagai tempat mengkonsumsi narkotika, saat digeledah petugas menemukan narkotika jenis ganja dari dalam kamar tepatnya dibawah tempat tidur.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka, Kamis (14/9/2017). 

“Pelaku mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik mereka, yang dibeli sebelumnya, dari seorang laki-laki di Pasar 9. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diaamankan di Polsek Deli tua guna proses lebih lanjut. (RED/INDRA).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.