SIMPAN SABU, MAHASISWA INI DI CIDUK POLISI DI SIANTAR
METRORAKYAT.COM | PEMATANGSIANTAR — MLS (21) tak bisa berbuat apa-apa saat team opsnal Sat Narkoba Polres Siantar meringkusnya dari Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Senin (4/9/2017) sekira pukul 00.10 WIB
Mahasiswa di salah satu universitas di Kota Medan yang kini mendekam di RTP Polres Siantar diketahui tinggal di Jalan Medan Simpang Koperasi, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, Selasa (5/9/2017) mengatakan, MLS ditangkap bersama barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
“Ada satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna. Selain itu kita amankan 1 buah pipet kaca, satu buah jarum sumbu, satu buah kompeng karet serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6784 WAE yang ditangganginya,”ucapnya.
Diutarakan, penangkapan terhadap pria yang tengah kuliah di Medan itu berkat kerjasama warga yang menginformasikan maraknya peredaran sabu-sabu di lokasi penangkapan.
“Hari Senin kita ada mendapat informasi bahwa ada dua orang laki-laki di simpang Jalan Rakutta Sembiring yang memakai narkoba,” tambahnya.
Selanjutnya petugas Sat Narkoba berangkat ke tempat tersebut dan melihat satu orang laki-laki yang dicurigai bernama Ranjas Mara. Hanya saja, s aat di geledah tidak ada ditemukan barang bukti narkotika.
Beberapa menit kemudian MLS datang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 6784 WAE. Polisi pun meringkusnya dan menemukan barang bukti narkoba dari tangan kanannya.
Lanjut Mulyadi, seluruh barang bukti bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (RED/RICO).
