Polsek Medan Kota Tangkap Dua Maling Sepeda Motor
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Medan Kota menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor, Ramadhan Siregar (25), warga Jalan Panglima Denai, Gang Seser II, No. 5, Medan Denai dan Yoggi (25), warga Jalan Jermal XII, No 5, Kecamatan Medan Denai, Rabu (30/8/2017) sekira pukul 18.00 wib di Jalan Sempurna Ujung, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Informasi yang diperoleh dari Kepolisian mengatakan, saat itu korban, Chalidan Fanolo (25) memarkirkan sepeda motornya di depan rumah, di Jalan Sempurna Ujung dengan keadaan stang terkunci dan menutup pagar rumah. Lalu korban masuk kerumah, sekira setengah jam kemudian korban mendengar pintu pagar ada yang membuka, dan selanjutnya korban melihat di teras ada 2 orang pria sedang mendekati dan mengambil sepeda motornya. Kedua orang tak dikenal itu mencoba mengeluarkan sepeda motor dari teras, spontan saja korban akhirnya berteriak maling. Sayang, para pelaku akhirnya berhasil melarikan diri. Usai membuat laporan di Polsek Medan Kota, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut setelah ciri-cirinya dikantongi petugas dari keterangan korban.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Dari kantong celana salah satu tersangka kita temukan kunci T yang di gunakan pelaku pada saat berusaha mengambil sepeda motor korban. Dan dari hasil interogasi, kedua tersangka ini juga adalah pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio soul warna hitam di Jalan Sisingamangaraja, Gang Mesjid beberapa hari lalu. Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP, kasus pencurian dengan pemberatan atau setidaknya percobaan pencurian ( Psl 363 Jo 53 Kuhp ),” jelas Martuasah, Jumat (1/9/2017).
Turut diamankan menjadi barang bukti, 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150, BK 4186 ADC dan 1 buah kunci T. (RED/MR).
