Anggota DPRD Medan Ini Minta PT.KAI Jangan Langsung Melakukan Penggusuran Terhadap Warga Yang Bermukim di Pinggiran Rel Kereta Api Belawan
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H.Tengku Bahrumsyah mengatakan perlu duduk bersama antara pihak PT.Kereta Api Indonesia (KAI) dengan warga yang bermukim di pinggiran rel Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai PAN DPRD Kota Medan tersebut kepada wartawan, Selasa,(29/8/17) di gedung DPRD Kota Medan.
“Menurut saya, PT.KAI kurang sosialisasi kepada warga pinggir rel yang akan digusur. Sosialisasi bukan harus melalui surat saja, namun perlu duduk bersama sehingga didapat solusi bagi kedua belah pihak,” terang Bahrumsyah.
Politisi dari Partai Amanat Nasional Kota Medan ini juga menambahkan, bahwa diduga ada kepentingan atau pesanan oleh pihak lain atau pihak ketiga terkait rencana penggusuran yang akan dilakukan terhadap warga yang bermukim di pinggiran lintas kereta api Belawan tersebut.
“Kan lokasi tanah itu tidak semuanya termasuk milik PT.KAI, ada juga tanah-tanah disekitar rel kreta api yang bukan merupakan asset milik PT KAI, contohnya saja, roilen jalan, belum tentu termasuk milik PT KAI. Warga yang bermukim di pinggir rel itu bukan penjahat, sehingga tidak perlu dilakukan seperti narapidana yang memberikan surat seolah mereka penjahat yang harus ditangkap jika tidak mengikuti kemauan mereka. Ada usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk menjadi suatu solusi,” katanya.
Tentang dugaan kepentingan pihak ketiga yang akan membangun ratusan kios, inilah seharusnya perlu diluruskan oleh pihak PT.KAI, yakni dengan menjelaskan jika memang ada kepentingan pihak ketiga, Bahrum menganjurkan, seharusnya warga diajak terlebih dahulu untuk duduk bersama. “ Pihak PT.KAI harus mengajak warga duduk bersama terlebih dahulu, bukan hanya sekedar menyurati warga dengan hal-hal yang semakin membuat warga kecewa,” jelas anggota DPRD Kota Medan dari Dapil V ini.
Tambah Bahrum lagi, selaku anggota DPRD Kota Medan dari Dapil V, pihaknya akan menyurati melalui DPRD Kota Medan agar permasalahan ini dapat segera dibawakan untuk dibahas ke DPRD Medan.
“ Kita akan membicarakan permasalahan warga pinggir rel tersebut dengan Ketua DPRD Kota Medan, karena bagaimanapun mereka(warga pinggir rel-red) tersebut adalah warga Kota Medan yang harus diberikan perlindungan dan hak-haknya juga harus kita berikan seusia Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa pihak PT.KAI Divre Sumut akan melakukan penggusuran terhadap ratusan warga yang bermukim di pinggiran rel Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan. Warga yang tinggal puluhan tahun di pinggir rel kereta api tersebut menolak dan mengancam akan memblokade Stasiun Kereta Api (KA) Belawan.
Sementara, menurut pengakuan warga yang tinggal disepanjang jalur lintasa rel kereta api, keberatan digusur karena lahan tanah yang mereka tempati selama ini bukan gratis. Melainkan warga menyewa tanah melalui jasa oknum pejabat PT KAI Divre Sumut. Dan bahkan, ada warga telah membeli tanah tersebut, dengan dapat menunjukkan Kwitansi pembayaran.
Sebelumnya, Kepala PT KAI Stasiun Belawan Herianto Siregar, pernah menjelaskan, terkait atas penggusuran tahap pertama bangunan di sepanjang jalur rel KA akan dilakukan dari mulai kawasan Kampung Salam hingga menuju Jalan Stasiun, Belawan. Pihak PT.KAI Divre Sumut Cabang Belawan juga telah mengeluarkan surat peringatan (SP)-1 batas waktunya 7 hari, dan jika tidak diindahkan akan dilayangkan SP-2 dan selanjutnya SP-3 atau eksekusi penggusuran.
Tujuan dilakukan penggusuran tersebut, lantaran, tindak lanjut dari pengamanan aset milik PT KAI Divre Sumut, yang tertuang dalam ketentuan Undang-undang perkeretaapiand.(MR10/red)
