Polsek Kutalimbaru Berhasil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkotika
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polrestabes Medan melalui Polsek Kutalimbaru berhasil menangkap tiga pengedar dan satu pemakai Narkoba, Selasa (15/8/2017) sekira pukul 14.00 wib. Keempat tersangka tersebut yakni, Muhammad Riki (35), warga jalan Alfakah IV, No, 28, Tanjung Mulia, Iwan Santoso (29), warga Dusun VI, Desa Telaga Sari, Sunggal, Periyanto (35), warga Komplek Perumahan PGSS , jalan Rosela, Desa Sei Semayang, Sunggal, Iwan Pratama (32), warga Desa Payah Bakung, Blok IB Barat , gang Permai II, Sunggal.
Kapolsek Kutalimbaru, Ajun Komisaris Polisi Martualesi Sitepu, kepada wartawan memaparkan hasil tangkapan tersebut berkat informasi masyarakat kepada pihaknya, sehingga mengambil tindakan tegas untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kutalimbaru.
“Dan keempat tersangka ini juga kita tangkap untuk menekan peredaran narkoba yang sudah merajalela di wilkum Kutalimbaru. Tangkapan kali ini juga hasil Operasi Antik Toba 2017,” kata Martualesi, Senin (21/8/2017).
Lebih rinci, Martualesi menjelaskan penangkapan masing-masing tersangka. Muhammad Riki ditangkap di jalan Alfalah IV, Tanjung Mulia, Sunggal, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu seberat 0.38 gram, Selasa (15/8) sekira pukul 14.00 wib. Tersangka Riki diketahui sudah menjadi perantara penjual Narkoba dari bandar berinisial Tono. Upah yang diperoleh tersangka 10 persen dari penjualan Narkoba.
Tersangka Iwan Santoso ditangkap di perladangan jagung, Pasar IX, Dusun II, Desa Telaga Sari, Sunggal, dengan barang bukti ; 1 plastik klip berisikan sabu seberat 0.96 gram, 6 plastik klip kosong, 1 buah pipet kaca, 1 buah jarum / speet, 1 buah pipet yang dipotong sedemikian rupa dan menyerupai bentuk sendok, Selasa (15/8) sekira pukul 16.30 wib. Iwan sudah melakoni bisnis haram ini selama enam bulan, dan menjualnya di rumahnya.
Tersangka Periyanto, ditangkap di dalam kamar, di Komplek Perumahan PGSS, jalan Rosela, Desa Sei Semayang,Sunggal, dengan barang bukti ; 6 bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu seberat 2.32 gram, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 50.000,-, 2 bungkus plastik klip kosong, Rabu (16/8) sekira pukul 09.50 wib. Tersangka ini menjual narkoba selama 3 bulan, penjualan sekitar 1/4 gram, beli dengan Rp 300.000 dan menjual dirumahnya. Tersangka ini ditangkap setelah berhasil menangkap tersangka yang sedang berbelanja narkoba Iwan Pratama alias Iwan Bolet.
Tersangka Iwan Pratama, ditangkap di Komplek Perumahan PGSS , jalan Rosela, Desa Sei Semayang, Sunggal, Rabu (16/8) sekira pukul 09.30 wib. Barang bukti yang ditemukan yakni ; 1 bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram.
“Terhadap tersangka pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Th 2009. Sedangkan terhadap pemakai dijerat dengan pasal 112 Sub 127.UU RI NO 35 Th 2009,” pungkas mantan Wakapolsek Medan Barat ini. (MR/RED).


