Polres Sibolga tangkap jurtul KIM

Polres Sibolga tangkap jurtul KIM
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  SIBOLGA — RP (43) diamankan Satuan Reskrim Polres Sibolga karena menjual nomor tebakan Judi KIM, Senin (14/8/2017) sekira pukul 22.30 wib di jalan Ketapang, kelurahan Sibolga Ilir, kecamatan Sibolga Utara.

Kapolres Sibolga, AKBP. Benny R. Hutajulu, SIK kepada www.metrorakyat.com menjelaskan penangkapan RP bermula informasi dari masyarakat. Kemudian oleh petugas Sat Reskrim melakukan  penyelidikan dan mendapati RP menerima angka tebakan KIM pada handphone miliknya.

Foto Peter.

“Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana,” kata Benny, Rabu (16/8/2017).

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Nokia, 17 lembar kertas yang berisikan angka-angka pasangan nomor KIM dan uang tunai sebesar lima puluh dua ribu rupiah. (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.