Polres Sibolga tangkap jurtul KIM
METRORAKYAT.COM | SIBOLGA — RP (43) diamankan Satuan Reskrim Polres Sibolga karena menjual nomor tebakan Judi KIM, Senin (14/8/2017) sekira pukul 22.30 wib di jalan Ketapang, kelurahan Sibolga Ilir, kecamatan Sibolga Utara.
Kapolres Sibolga, AKBP. Benny R. Hutajulu, SIK kepada www.metrorakyat.com menjelaskan penangkapan RP bermula informasi dari masyarakat. Kemudian oleh petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapati RP menerima angka tebakan KIM pada handphone miliknya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana,” kata Benny, Rabu (16/8/2017).
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Nokia, 17 lembar kertas yang berisikan angka-angka pasangan nomor KIM dan uang tunai sebesar lima puluh dua ribu rupiah. (RED/MR).
