Polsek Pancur Batu tangkap dua pria pengedar uang palsu

Polsek Pancur Batu tangkap dua pria pengedar uang palsu
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Polsek Pancur Batu menangkap dua pelaku pemalsu dan pengedar uang pecahan seratus ribu rupiah. Keduanya, Muhammad Rizky Arif Pratama (31) dan M. Yopi Nasution (33) diamankan warga saat ketahuan membeli rokok dengan menggunakan uang palsu, di warung milik Benyamin Guru Singa, jalan Jamin Ginting, Pasar Baru Rumah Sumbul Desa, Kecamatan Sibolangit, Rabu (9/8/2017) sekira pukul 21.00 wib.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Choky Sentosa Meliala membenarkan keduanya diamankan warga dan menyerahkannya ke polisi.

Choky menjelaskan, kejadian bermula dari laporan masyarakat karena menerima uang diduga palsu yang dibelanjakan oleh kedua pelaku di warung Abraham Sembiring. Mendapat uang tersebut, Abraham kemudian memeriksa dengan teliti. Setelah diperiksa ternyata benar palsu. Selanjutnya, pemilik warung mengamankan kedua pemuda itu dan menyerahkannya kepada Polsek Pancur Batu. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan yang dilakukan oleh petugas terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti di dalam tas ransel 10 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap kedua pelaku ini, mereka sudah  4 kali belanja di daerah Sembahe dan Sibolangit dengan uang palsu. Keduanya dijerat dengan Pasal 244 dari KUKPidana, yakni  Memalsukan mata uang dan uang kertas negara” diancam dengan pidana penjara selama lamanya 15 tahun. Pasal 36 ayat (3) dari UU RI No. 7 tahun 2011, dengan  ancaman hukuman kurungan selama lamanya 15 tahun,” pungkas Kapolsek, Jumat (11/8/2017). (RED/MR).

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.