Polsek Medan Barat tangkap pengedar sabu
METRORAKYATCOM | MEDAN — Polsek Medan Barat menangkap Horas Sinurat (47) terduga pengedar narkotika jenis Sabu, di Jalan Benteng Pasar IV Kel. Helvetia, Kec. Medan Labuhan. Selasa (25/7/2017) sekira pukul 18.30 wib. Horas diamankan saat Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu.
Informasi di kepolisian menjelaskan, kronologis bermula kepolisian menerima informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa ada pengedar narkotika di wilayah hukumnya. Usai mendapatkan informasi tersebut, oleh Polisi melakukan penyamaran dan menyaru sebagai pembeli. Sekira pukul 18.00 wib, polisi melakukan pengintaian. Saat mulai transaksi, polisi langsung menyergap Horas dan melakukan penggeledahan. Dan benar adanya polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klep besar transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Sabu.
Kapolsek Medan Barat, Komisaris Polisi Victor Ziliwu,SIK kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Victor menjelaskan bahwa tersangka Horas mengaku bahwa barang haram Sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Rawi, dan tersangka di suruh oleh Rawi mengantarkannya kepada Ewin dengan imbalan lima ratus ribu rupiah.
“Tersangka kita jerat dengan tindak pidana Pasal 115 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) tentang pidana penjara bagi pengedar narkotika”, pungkas Victor. (RED/MR).
