Dinas PMD Kabupaten Nias Barat Selenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pilkades Serentak TA. 2017 Sekaligus Pelantikan Panitia
METRORAKYAT.COM | NIAS BARAT — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Barat, menyelenggarakan sosialisasi tentang tata cara pemilihan Kepala Desa serentak tahun anggaran 2017 sekaligus pelantikan panitia Pemilihan Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Barat, Sozisokhi Hia, SH, menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi Pilkades serentak TA. 2017 adalah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan,Peangangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nias Barat…Nomor…Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan,Peangangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Nias Barat, jelas Sozisokhi Hia, Senin (30/7/2017) di Tokosa Hall.

Wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengharapkan kepada Panitia Pilkades serentak agar bekerja dengan baik serta sanggup menunjukkan rasa profesionalisme dan independensi, sehingga pelaksanaan Pilkades serentak berjalan dengan baik, ungkap Wabup.
“Jika terdapat masalah saat pelaksanaan tahapan pilkades nantinya, maka bijaksanalah dalam menyelesaikan supaya tidak terjadi gesekan- gesekan dan konflik yang tidak di inginkan, demikian juga kepada peserta Pilkades, supaya berkompetisilah dengan sportif dan apapun hasilnya, tetaplah legowo, dan terima kenyatan dengan lapang dada,” tambah Wakil Bupati.
Melalui Arahan dan bimbingan Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan, karena masyarakat Nias Barat telah melewati bulan Juli tahun 2017.
“Tiga agenda Nasional dan daerah yang harus kita sukseskan yakni, pertama Pilkades Serentak khusus Kabupaten Nias Barat untuk 105 desa yang di gelar 15 Nopember 2017 mendatang. Berikutnya Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang di gelar pada bulan Juni 2018, dan terakhir Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang di gelar pada bulan April 2019,” jelas Bupati.
Lebih lanjut kata Bupati Nias Barat,bahwa pelaksanakan sosialisasi Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak sudah menjadi bagian kepatuhan terhadap aturan dan legalitas dalam melaksanakannya. Supaya rasa profesional, akuntabel netralisasi penyelenggara dikedepankan. Dan Pilkades adalah wadah kedaulatan rakyat yang tidak boleh ternodai berazaskan hak mutlak masyarakat yang tidak bisa diwakilkan.
“Oleh karena itu, panitia harus mampu menjaga jati diri dan jangan terpengaruh terhadap issu yg tidak bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya, sehingga apa yang menjadi tujuan untuk menjadikan masyarakat Nias Barat menjadi masyarakat yang kuat, utuh, berdaya, dapat terwujud. Melalui Pilkades serentak ini kita harapkan agar menghasilkan pemimpin-pemimpin di tingkat desa yg berkualitas, elegant dan mampu menjadi perekat dan penyejuk ditengah – tengah masyarakat desa,” pungkas Bupati mengakhiri. (MR2/BW/Red).


