Tokoh masyarakat Humbahas bertemu AKBP. M.P. Nainggolan. Ini Yang Dibahas…
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Permasalahan lahan yang merupakan tanah adat miliki Purba Pargodung yang dirampas KSU Pangalengge Siopat Ama yang terletak di Desa Pakkat Kecamatan Dolokanggul Kabupaten Humbang Hasundutan telah menjadi atensi oleh pihak kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Dra.Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, bahwa kasus sengketa tanah yang terjadi di desa Pakkat Humbahas akan menjadi atensi Kepolisian Daerah Sumatarera Utara . Itu dikatakan oleh MP Nainggolan saat menerima kehadiran perwakilan tokoh masyarakat, Jonar Purba dari Desa Pakkat Purba Pargodung diruangannya, Kamis,(27/7).
“ Kita mendengar bahwa kedua belah pihak, Purba Pargodung dan Pangalengge sama-sama mengklaim memiliki hak tanah tersebut. Sehingga kita akan mencari tahu terlebih dahulu kebenaran dari kedua belah pihak. Secepatnya, Poldasu akan segera berkoordinasi dengan Polres Humbahas, agar semuanya dapat dijelaskan, dengan melakukan pertemuan kembali kedua belah pihak yang bersengketa,” terang MP Nainggolan.
Seperti yang diutarakan oleh Tokoh Masyarakat pihak dari Purba Pargodung, Jonar Purba, bahwa KSU Pangalengge Siopat Ama yang diketuai oleh Drs.Saut Simamora telah merampas tanah masyarakat yang merupakan tanah ulayat miliki Purba Pargodung seluas lebih kurang 3 hektar serta telah merambah serta merusak kawasan hutan seluas kurang lebih 2 hektar.
“ Undang-Undang pokok Agraria No.5 tahun 1960 mengamanatkan bahwa hukum-hukum yang menyangkut tentang keberadaan tanah adat harus lebih diutamakan dimana pasal 5 memperjelas bahwa Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah Hukum Adat, hal ini kembali diperkuat dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 yang mengatakan bahwa hutan adat/tanah adat bukan merupakan tanah Negara,” ucap Purba.
Tambahnya lagi, termasuk tanah masyarakat adat Purba Pargodung yang letaknya berada di Desa Pakkat Kecamatan Dolok Sanggul yang sudah dikelola /diusahai selama turun-temurun dan udah mendapatkan pengakuan serta legalitas atas penguasaan maupun pengelolaan tanah tersebut dari Kepala Desa, Bupati Tapanuli Utara, Bupati Humbanghasundutan, hingga Gubernur Sumatera Utara. Dimana dari 400 hektar yang dikelola/diusahai, untuk peternakan pada tahun 1995, berkurang menjadi kurang lebih 200 hektar (panjang 1 km dan luas 2 km) pada tahun 1966. Dan hingga kini tanah tersebut dikelola oleh masyarakat adat Purba Pargodung yang berada di Desa Pakkat Kecamatan Dolok Sanggul sebagai usaha bersama untuk menopang kebutuhan hidup keluarga Besar Purba Pargodung secara damai.
Namun kedamaian itupun sirna, dimana pada tahun 2016, sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan KSU Pangalengge Siopat Ama yang diketuai oleh Drs.Saut Simamora (sesuai berkas yang diterima oleh wartawan) berupaya untuk merampas tanah masyarakat adat Purba Pargodung dengan berbagai cara, memanipulasi objek berdasarkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Hantus Simamora selaku Kepala Desa Saitnihuta Kecamatan Dolok Sanggul, yang kemudian SKPT tersebut dijadikan salah satu syarat untuk diterbitkannya izin lingkungan dari Bupati Humbahas maupun Izin Tambang dari Gubsu.
“ Atas dasar Surat Izin Lingkungan dan Surat Izin Tambang yang objek tanahnya tidak sesuai (berada di Desa Saitnihuta), mereka melakukan penambangan liar dan perusakan tanah dengan menggunakan alat berat dikawasan hutan seluas kurang lebih 2 hektar dan diatas tanah milik masyarakat adat Purba Pargodung seluas kurang lebih 3 hektar yang saat ini telah di police line sepihak oleh Polres Humbang Hasundutan,” jelasnya.
Masyarakat Purba Pargodung yang tergabung dalam Kesatuan Saroha Sipalakki Purba Pargodung menyatakan sikap, Bupati, Sekda dan Dinas Kehutanan, DPRD & Polres Humbang Hasundutan untuk tidak tutup mata atas persoalan yang telah dialami oleh masyarakat Adat Purba Pargodung yang dirampas tanah adatnya oleh KSU Pangalengge Siopat Ama yang diduga kuat di back up oleh salah satu oknum DPRD Humbang Hasundutan. Kami juga meminta agar tanah kami seluas kurang lebih 3 hektar yang telah dirampas oleh KSU Pangalengge Siopat Ama dikembalikan, Hentikan segera operasional dan penambangan yang dilakukan oleh KSU Pangalengge Siopat Ama yang izin tambang dan izin lingkungannya tidak sesuai objek tanahnya, yang penggaliannya berada di Desa Pakkat diatas tanah masyarakat adat Purba Pargodung dan didalam kawasan hutan. Cabut dan batalkan izin tambang yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara dan izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Bupati Humbanghasundutan kepada KSU Sipalengge Siopat Ama. Usut tuntas keterlibatan Kepala Desa atas adanya perampasan tanah adat Purba Pargodung yang telah mengeluarkan SKPT yang tidak sesuai objek tanahnya dilapangan. (RED/MR).

