Katanya mau cari pelaku yang larikan motor abangnya, kok sambil membawa Pisau ? Polsek Delitua akhirnya mengamankan pria ini…
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Saat patroli, Polisi mengamankan seorang pria Rahmad Hidayad Tarihoran (28) warga jalan Namorambe, Simpang Kuilhan, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Selasa (25/7/2017) sekira pukul 21.00 wib. Bukan tanpa alasan, Polisi mengamankan pria yang kesehariannya sebagai karyawan swasta ini karena membawa senjata tajam berupa satu bilah pisau dengan panjang sekitar 50 cm, warna putih, tajam, Runcing, sarung berbentuk pipa berwarna hitam, gagang terbuat dari besi berwarna putih dan satu bilah pisau lipat panjang sekitar 18 cm, warna putih, tajam, runcing, gagang terbuat dari besi berwarna kuning di kawasan jalan Karya Bakti, kelurahan Pangkalan Mansyur, kecamatan Medan Johor.
Kapolsekta Delitua, Komisaris Polisi Wira Prayatna, SIK menerangkan petugas saat itu melakukan patroli untuk mengantisipasi terjadinya 3C. Kemudian, sekira pukul 21.00 wib petugas melintas di jalan Karya Bakti, kecamatan Medan Johor, dan melihat ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan disamping sepeda motornya. lalu, petugas mendatangi Rahmad dan mengamankan sebuah tongkat berwarna hitam yang dipegangnya. Selanjutnya, petugas membuka tongkat tersebut dan ternyata didalam tongkat ditemukan pisau.

“Petuga mengeledah pakaian dan badan laki laki tersebut dan ditemukan lagi satu bilah pisau lipat dari kantong celana sebelah kirinya. Dan, petugas menanyakan keberadaan pisau tersebut dan pelaku mengakui pisau tersebut adalah milik pelaku, dan ditanya terkait alasannya, pria ini membawanya untuk menjaga dirinya kalau saja ada yang mengganggu. Katanya Rahmad mau mencari siapa yang larikan sepeda motor milik abangnya”, ujar Wira.
Lebih lanjut Wira mengatakan Rahmad akhirnya di boyong ke Polsekta Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang undang-undang darurat dan terkait membawa senjata tajam dengan ancaman penjara 10 tahun”, pungkas Wira. (MR/RED).
