Kapolres Dairi dan jajarannya menemukan penambang emas Ilegal
METRORAKYAT.COM | SIDIKALANG — Berbekal informasi dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat BARAJIPI, Polres Dairi dipimpin langsung oleh Kapolres Dairi, AKBP. Dedy Tabrani, SIK,MSI., bersama Kasat Intelkam, Kasat Sabhara, dan para awak media serta didukung personil gabungan, melakukan penangkapan para pelaku penambangan emas ilegal di Desa Huta Usang, kecamatan Tiga Baru, Kabupaten Dairi , Sabtu (22/7/2017) sekira pukul 06.00 wib.
“Jadi kita melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan dimulai dari pukul 23.00 wib, dengan jumlah personil 34 orang. Kita menuju lokasi perkampungan selanjutnya sesampainya di Desa Huta Usang sekira pukul 01.00 Wib dini hari, di titik lokasi sasaran kita membutuhkan waktu untuk jalan kaki selama 5 Jam dan sesampainya di TKP, kita dengan tim langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap para pelaku penambang emas ilegal” ujar mantan Kapolsek Menteng ini.
Masih kata Dedy, di lokasi Kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan lima orang sedang melakukan penambangan dan pendulangan emas di lokasi tersebut.
Selanjutnya, oleh Dedy, kelima pelaku tersebut usai diamankan langsung diinterogasi, dan hasilnya diperoleh tiga nama sebagai pemilik tambang ilegal.
“Mereka kita sudah interogasi, dan kita peroleh nama ketiga orang sebagai pemilik tambang ilegal dan sudah diamankan personil Sat Reskrim Polres Dairi di lokasi yang berbeda untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap mereka”, ujar pamen yang pernah menembak mati teroris bom Sarinah ini.
Lebih lanjut kata Dedy, diduga pergerakan tim Polres Dairi menuju ke lokasi telah dibocorkan oleh masyarakat di kampung melalui handphone, karena diperkirakan sebelumnya dari keterangan narasumber kurang lebih ada seratus orang penambang liar yang berada di lokasi pertambangan ilegal. Hal ini disebabkan, terlihat dari 7 bangunan sebagai Base Camp atau tempat para penambang tidur dan beristirahat yang telah kosong usai tim Kepolisian tiba dilokasi.
“Jadi, kita sudah perintahkan Kasat Reskrim dan anggotanya melakukan olah TKP di lokasi pertambangan dan mengambil barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut serta melakukan pemusnahan lokasi Base Camp tempat para penambang tidur dan beristirahat agar para penambang yang berhasil melarikan diri tidak beraktivitas kembali di lokasi pertambangan emas ilegal tersebut, hal ini dapat merusak sumber mata air masyarakat Desa di perkampungan dan juga hutan lindung yang berada di lokasi pertambangan ilegal yang akan berdampak buruk di kemudian hari”, pungkas Dedy kepada www.metrorakyat.com. (MR/RED).

