BNN Prov. Sumut Musnahkan 1 Kg Sabu dan 21.020 Butir Pil Ekstasi

BNN Prov. Sumut Musnahkan 1 Kg Sabu dan 21.020 Butir Pil Ekstasi
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto dan Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimudin memusnahkan 1 Kg dan 21.020 butir pil ekstasi ke dalam pembakaran/oven, saat berlangsungnya pemusnahan di kantor BNNP Sumut Jalan Willem Iskandar Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Senin (18/7).

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang-bukti narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dan 21.020 butir pil ekstasi yang disita dari 6 tersangka, dimana seorang tersangka ditembak mati, di Kantor BNN Jalan Willem Iskandar Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Senin (17/7) pagi.

Para tersangka masih-masing berinisial RAG yang tewas ditembak mati karena melakukan perlawanan, AYP juga ditembak di bagian kaki, seorang wanita berinisial SS, SB selaku nakhoda/tekong kapal kayu, dan 2 anak buah kapal (ABK), JS dan ARS.

Sebelum pemusnahan dilaksanakan, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto dan Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimudin terlebih dahulu memberikan kata sambutan. Selanjutnya Kepala BNNP Sumut, Kabid Pemberantasan Narkoba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Labfor Cabang Medan memasukkan sabu dan pil ekstasi ke mesin/oven yang disaksikan 5 tersangkanya.

Brigjen Pol Andi didampingi AKBP Agus di sela-sela pemusnahan narkoba menjelaskan bahwa para tersangka diringkus pada, Minggu 16 April 2017 di kawasan Jalan Besar Sei Kepayang Desa Sei Serindan, Kabupaten Asahan. Sebelumnya petugas BNNP Sumut mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwasanya ada narkotika yang akan diedarkan ke Kota Medan. Narkotika tersebut akan dibawa lewat jalur laut dari Port Klang Malaysia ke Tanjungbalai.

Minggu 16 April ada informasi bahwa di Jalan Besar Sei Kepayang Desa Sei Serindan, tepatnya baru turun dari kapal kayu 2 tersangka berinisial RAG dan AYP berboncengan dengan mengendarai sepedamotor Kawasaki Ninja warna hitam tengah membawa tas ransel dan bungkusan plastik. Karena mencurigakan, petugas menghentikan kedua tersangka. Namun tersangka melakukan perlawanan dan berupaya kabur, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara.

Namun sambung Kepala BNN, tersangka tak mengindahkan peringatan tersebut sehingga petugas menembak tersangka. RAG tewas di tempat, sedangkan kaki AYP juga terkena tembakan. Selanjutnya petugas menggeledah tas tersebut. Alhasil, petugas menemukan 7 bal/bungkus berisi 1 Kg sabu dan 21.020 pil ekstasi.

Dari hasil pengembangan di hari yang sama, anggota kita meringkus SB selaku nakhoda/tekong kapal kayu dan 2 ABK, JS dan ARS di rumahnya masing-masing di kawasan Tanjungbalai. Selanjutnya petugas kita meringkus SS di rumahnya yang juga di kawasan Tanjungbalai. Peran SS adalah selaku penyandang dana, dimana bandar dan pembeli narkoba mengirim dana/uang ke rekening SS yang masih berstatus mahasiswi Akper di salah satu peguruan di Kota Medan.

Andi menambahkan, tersangka dikenakan pasal 113, pasal 115 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 137, pasal 112 ayat (2) yo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penyitaan 1 Kg sabu/1.000 gram dan 20.020 butir pil ekstasi ini sama dengan menyelamatkan nyawa 25.412 orang di Sumut. (MR/RED).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.