Polisi Gadungan Mengaku Berpangkat Iptu di Tangkap Polsek Pameungpeuk
METRORAKYAT.COM | BANDUNG — Aksi Polisi gadungan menipu janda bersinisial IS (47 Th) ahirnya terungkap. AK mengaku ngaku sebagai anggota Polisi berpangkat Iptu mengaku berdinas di Reskrim Polda Jabar, sang janda pun terbuai dengan rayuan Polisi gadungan, uang puluhan juta raib di bawa lari oleh Polisi gadungan berinisil AK tersebut.
Sang Janda pun geram dengan tingkah Polisi gadungan tersebut, dan melaporkan aksi Polis gadungan. tidak membutuhkan waktu lama, Polsek Pameungpeuk berhasil mengungkap penipuan dengan modus mengaku ngaku anggota Polisi. AK mengaku pertama kali kenal dengan janda tersebut di media social.
Perkenalan AK dengan IS di media sosial berlanjut dengan pertemuan beberapa kali di darat atau di dunia nyata.
“Setelah keluar dari penjara dirinya bingung tidak memilki pekerjaan, kenal sama IS dari medsos. “ujar AK di Mapolsek Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Senin (17-07-2017).
“Dari pengakuan AK, dirinya sudah berhubungan suami istri, dari hubungan itu, IS hamil dan mulai merasa sadar sudah ditipu oleh AK, yang kemudian lari membawa sepeda motor korban dan uang belasan juta,” Ujar Kapolsek Pameungpeuk.
Lanjut Kapolsek, korban yang mulai curiga dengan prilaku AK, selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami dirinya ke Polsek Pameungpeuk, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pamuengpeuk, melakukan penjebakan, tersangka pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Memang di KTP tersangka, status pekerjaannya dihapus dan diganti sebagai anggota polisi dengan cara difotocopy.
“Tersangka ini residivis kasus yang sama di Tangerang, sebelumnya bebas bersyarat dan wajib lapor. Tutur Kapolsek.
Polsek Pameungpeuk dari hasil pengungkapan Polisi gadungan, mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar fotocopy KTP, satu lembar KTP asli, satu lembar KTP dengan alamat berbeda, satu lembar fotocopy Kartu Keluarga, satu buah jam tangan, satu buah handphone, satu pasang sepatu PDH Polri, satu unit sepeda motor milik korban, Kartu Bimbingan dan Penyuluhan dari Bapalas Serang, dan kunci kontak kendaraan dengan gantungan berlambang Bareskrim Polri.
Akibat perbutannya, menurut Kapolsek, pelaku di jerat Pasal 372 jo 378 KUHPidana tentang penggelapan, dengan hukuman penjara lima tahun ke atas, imbuhnya. (MR/TRIB).
