Polres Dairi Tangkap 2 Penyalahguna Barang Haram…
METRORAKYAT.COM | SIDIKALANG — Dua orang penyalahguna Narkotika, RP (35) dan A (38) diamankan Saatuan Reserse Narkotika Polres Dairi, Sabtu (15/7/2017) sekira pukul 22.30 wib.
Kapolres Dairi AKBP Dedy Tabrani, S.I.K, M.Si saat dihubungi melalui Kasat Res.Narkoba AKP Abdul Rahman, SH dan KBO. Ipda Sumitro Manurung, SH membenarkan informasi tersebut. Polres Dairi berhasil mengamankan mengamankan 2 orang penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Sabu di jalan Sidikalang-Medan Dusun IV Panji Bako Desa Sitinjo II kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

“Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa 3 buah platik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 2 buah plastik transparan bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 1 buah kaca pirex yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 2 buah mancis tanpa tutup kepala merek, 1 buah timah rokok yang sudah digulung, 1 buah pipet yang sudah diruncingkan, 3 buah pipet, 1 buah alat isap sabu (bong) yang menempel pipet yang telah dibengkokkan, 1 lembar kertas yang bertuliskan hari, tanggal, bulan dan tahun juga angka-angka bon hutang piutang sabu serta 1 buah dompet warna coklat merk levis yang berisikan uang Rp. 200.00 (dua ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu”, ujar Abdul kepada wartawan.

Untuk pengembangan lebih lanjut kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Sat Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut. (MR/RED).
Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:
