Tidak Kooperatif, Muhammad Hidayat Simanjuntak Resmi Ditahan
METRORAKYAT.COM | JAKARTA — Dinilai tidak kooperatif, kepolisian akhirnya resmi kembali menahan Muhammad Hidayat Simanjuntak atas kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan.
Seperti diketahui, Hidayat merupakan pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hidayat kembali ditahan karena dinilai kurang kooperatif saat dilakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkaranya yang dinilai masih kurang atau P19 oleh kejaksaan.
“Jadi ini ada kegiatan yang tak kooperatif. Sampai kita menunggu beberapa jam, kita tanya, kita rayu, kita periksa tetap tidak mau. Akhirnya karena kewenangan kita 1 x 24 jam, tadi jam 10.00 WIB penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (15/7/2017).
Dalam kasus ini Hidayat sempat ditahan selama 14 hari pasca ditangkap pada pertengahan November 2016. Namun, penahanan ditangguhkan dengan alasan kesehatan dan istrinya sebagai jaminan. Seakarang ia akan kembali ditahan selama enam hari terhitung sejak 14 Juli 2017, kemarin. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan penyidik kembali menambah masa penahanan.
“Karena yang bersangkutan pernah ditahan kemudian ditangguhkan. Kemudian nanti akan berakhir 19 Juli 2017. Dan penyidik juga sudah siapkan perpanjangan penahanan ke kejaksaan. Kemudian nanti kalau penyidik merasa pemeriksaan belum cukup ya akan diperpanjang lagi penahanannya ke kejaksaan,” kata Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut menjelaskan, Hidayat dinilai tidak kooperatif karena selama pemeriksaan tambahan selalu menolak diperiksa bahkan menolak tanda tangan berita acara pemeriksaan.
“Agendanya kemarin adalah panggilan kedua, yang bersangkutan hadir Jumat kemarin jam 10.00 WIB. Kemudian, saat penyidik akan melakukan pemeriksaan yang bersangkutan berdalih menunggu pengacaranya, sampe sore ditunggu-tunggu pengacaranya tidak hadir, polisi kewajibannya menyediakan pengacara, satat pengacara disiapkan tidak mau, tidak bersedia disiapkan pengacaranya oleh kepolisian,” jelasnya.
Begitu juga saat penyidik hendak memeriksa Hidayat, yang bersangkutan juga enggan diperiksa. Namun sesuai SOP penyidik tetap membuka pertanyaan meskipun tidak dijawab. Setelah tidak mau diperiksa dan enggan ditanya penyidik kembali menutup pertanyaan dan membuatkan berita acara penolakan pemeriksaan. “Kemudian didalam berita acara yang bersangkutan juga tidak mau tanda tangan. Tidak masalah,” tandas Argo.
Muhammad Hidayat Simanjuntak ditangkap polisi karena diduga mengunggah video berbau provokasi berupa unjuk rasa di depan Istana pada Jumat, 4 November 2016. Pada video tersebut, termuat rekaman Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut memprovokasi peserta aksi untuk menangkap anggota HMI yang dianggap sebagai pemicu konflik.
Hidayat ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada pertengahan November 2016 dan langsung ditahan. Namun, penahanan Hidayat ditangguhkan dengan alasan kesehatan dan istrinya sebagai jaminan. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (MR/POS).
