Sempat DPO, Polsek Sunggal berhasil tangkap pemobol rumah ini…
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Setelah sempat buron selama 7 bulan, Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus 3 orang pelaku sindikat pembobol rumah di Jalan Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (14/7/2017).
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus petugas yakni Dedi Wahyudi alias Yudi Parto, Jimmi alias Emmi, dan Rudianto alias Ucuk. Sementara dua orang tersangka lainnya yang diketahui berinisial K dan D (DPO) masih dalam pengejaran petugas.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (1/1/2017) lalu, berawal ketika korban, Ir Naek P Hutagalung (65) baru tiba di rumahnya usai berkunjung dari rumah saudaranya dalam rangka tahun baru.
Alangkah terkejut saat korban melihat pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan ada bekas congkelan. Korban pun makin terkejut lantaran barang berharganya serta uang tunai yang jika ditotal mencapai Rp 400 juta telah raib. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan para pelaku berhasil diringkus berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
“Berdasarkan hasil lidik kita berhasil meringkus 3 orang pelaku,” ungkapnya.
Daniel menjelaskan bahwa dari pengakuan para tersangka, Dedi Wahyudi alias Yudi Parto bersama D (DPO) yang masuk ke dalam rumah korban, sementara tersangka lainnya memantau situasi di luar.
“Dari pengakuannya, pelaku masuk ke dalam rumah setelah mencongkel pintu depan,” jelasnya.
Daniel menambahkan jika saat ini rekan pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi masih dalam pengejaran petugas.
“Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Daniel. (MR/PEWAR).
