Sat Narkoba Polrestabes Medan Kembali Bekuk Bandar Narkoba
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Satuan reserse narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap satu orang bandar sabu dari kawasan komplek Tomang Emas jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia,Senin ( 11/7/17) sekitar jam 11:45 WIB.
Waka Polrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan didampingi Kasat AKBP Ganda serta Wakasat narkoba Kompol Yudi membenarkan penangkapan ini dalam paparannya di halaman Polrestabes Jalan M.Said no.1 Medan,(14/7/17) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Tatan, Kronologis penangkapan berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat, ada seseorang yang berinisial IM (22), warga komplek Tomang Elok dicurigai menyimpan narkoba di dalam rumahnya
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, setelah merasa yakin informasi tersebut benar, petugaspun langsung melakukan pengrebekan dan menangkap pelaku ini dari dari rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka, petugas menemukan sabu siap edar seberat 1,88 gram yang di bungkus plastik klip disimpan di lemari pakaiannya.
Setelah diinterogasi lagi, IM mengaku bahwa didalam jok sepeda motor vario miliknya masih ada sabu lainnya. Benar saja, setelah di periksa petugas menemukan lagi sabu seberat 1 kg didalamnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor vario dan sabu di bawa ke komando untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.
IM diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda sebesar 10 milyar rupiah. (MR2/Syt).

