Diduga Praktek KKN, Polda Sumut periksa Kadis PU Bina Marga Labura Edwin Defrizen terkait pekerjaan ini…

Diduga Praktek KKN, Polda Sumut periksa Kadis PU Bina Marga Labura Edwin Defrizen terkait pekerjaan ini…
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Beredear informasi bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Labuhan Batu Utara Edwin Defrizen, ST  diperiksa beberapa waktu lalu di Polda Sumut terkait dugaan praktek KKN proyek Peningkatan Jalan dan Pengaspalan Jalan Gunting Saga Menuju Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Selatan, kabupaten Labura. Proyek yang dikerjakan oleh pihak rekanan/pemborong PT.Ramora Karya Kontruksi yang baru saja tiga bulan selesai dikerjakan saat ini kondisinya sangat memprihatinkan rusak parah. 

Foto Redaksi M R.
Kondisi jalan Gunting Saga yang sudah di tambal dengan aspal, sebelumnya jalan ini rusak usai diaspal.

Kamis (13/7/2017), saat awak media www.metrorakyat.com investigasi dilapangan terlihat aspal jalan sebelumnya hancur kupak-kapik. Ironisnya, karena sering diberitakan, saat ini sudah dilakukan penambalan terhadap jalan yang berlubang dan kupak kapik itu. 

Foto Redaksi M R.

Sebelumya, awak media mengkonfirmasi perihal proyek tersebut pada Kepala Bidang (Kabid) jalan dan jembatan, Edwin Defrizen ST yang saat ini menjadi Kepala Dinas Bina Marga mengatakan, itu proyek T.A.2016 dengan pagu sebesar Rp 6.991.150.000 (enam milyar sembilan ratus sembilan puluh satu seratus lima,puluh ribu rupiah) dikerjakan oleh PT.Ramora Karya Kontruksi.

Foto Redaksi M R.

“Perihal kondisi kerusakan jalan saat ini, mungkin sekira dibulan mei dan juni akan dilakukan perbaikan. Sebab pembayaran yang diberikan pada pihak rekanan sebesar 95% jadi ada sebesar 5% atau sekira Rp.300 juta lagi untuk biaya perawatan” ujarnya.

Foto Redaksi M R.

Lanjutnya, pekerjaan itu tidak ada masalah sebab proyek tersebut sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara. Bahkan telah dilakukan uji kepadatan aspal jalan oleh Universitas Sumatera Utara (USU) dan Bina Marga Sumatera Utara dan hasilnya dinyatakan layak.

Ditempat terpisah, pihak Reskrimsus Polda Sumut saat dihubungi mengatakan telah melakukan klarifikasi terkait adanya dugaan praktek KKN terhadap proyek jalan Gunting Saga.

“Kita sudah lakukan klarifikasi kepada kadis PU dan Bina Marga Labura, Edwin saat puasa kemarin. Dan, kita layangkan kembali surat panggilan untuk dihadiri oleh yang bersangkutan pada Rabu (12/7/2017) di Mapolda Sumut. Namun tidak dihadiri yang bersangkutan”, ungkap salah seorang petugas Dirkrimsus Polda Sumut, Kompol. Sihombing.

Beberapa waktu lalu, jika ditilik dari kerusakan jalan mencapai 60% mengalami kerusakan. Beberapa titik mengalami kerusakan parah dan lainnya lagi mengalami keretakan. Seyogianya jika hanya mengandalkan biaya perawatan sebesar 5% tidak akan dapat memperbaiki kerusakan.

Sementara isu yang berkembang luas pada masyarakat, bahwa lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait. Pihak rekanan jelas telah berlaku curang dalam melaksanakan proyek tersebut. Jika pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan bestek maka hasilnya tidak seburuk ini. (MR/RED/TEAM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.