Pukuli orang, pria ini gol di kantor polisi
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Jefri Sembiring (19) warga Jalan Bunga Rinte simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, harus mendekam di sel Polsek Sunggal. Pasalnya ia nekat mengeroyok Aldri Tarigan di Jalan Pasar VIII Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang, Minggu (9/7).
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika korban sedang duduk di teras rumah temannya, Dicky. Tiba-tiba, pelaku dan rekan-rekannya menghampirinya dan langsung melakuan pengeroyokan dengan menggunakan tangan dan pistol mainan mancis hingga korban babak belur. Setelah puas, pelaku dan rekannya langsung melarikan diri.
Tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polsek. Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pelaku berhasil diringkus berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas.
“Berdasarkan informasi yang kita terima, kita berhasil meringkus pelaku,” ungkapnya.
Daniel menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku, aksi tersebut dipicu lantaran rekan korban, Dicky, tidak mengembalikan uang mereka padahal para pelaku telah mengembalikan baju comunity.
“Para pelaku kesal dan melakukan penganiayaan terhadap korban sebab pada saat itu korban sedang bersama dengan Dicky,” jelasnya.
Daniel menambahkan jika saat ini pihaknya masih mengejar para pelaku lainnya yang masih buron.
“Akibat perbuatan tersebut pelaku diganjar Pasal 170 Jo 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar Daniel. (MR/M2).
