Polres Nias Gagalkan 70 Butir Ekstasi Siap Edar Di Gunungsitoli
MetroRakyat.com I Gunungsitoli-Di sela-sela Upacara perayaan HUT Bhayangkara ke-71 di Lapangan Merdeka Gunungsitoli, Personil Satres Narkoba polres Nias sekitar Pukul 08.30 wib mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang di curigai nginap di hotel “B” di Jalan Diponegoro Gunungsitoli,
Personil Satres Narkoba Polres Nias melakukan penyelidikan dan tepatnya sebuah Hotel B di kamar 211 dilakukan penggerebekan kepada S als Anto als Aho (41) beralamat di Jalan BZ. Hamid Gg. Seroja kel. Titi Kuning Kec. Medan Johor Kota Medan, Pada saat penggerebekan tersebut dari S didapatkan 1 kardus coklat berisi satu bungkus koran berisikan 1 buah plastik yang didalamnya terdapat 70 butir Pil yang diduga Narkoba Jenis Ekstasi.
Selanjutnya (S) di boyong ke kantor Satres Narkoba, dan dalam pemeriksaan S mengakui bahwa 70 Ekstasi tersebut adalah miliknya yang akan di berikan kepada seseorang di Gunungsitoli.
Demikian diungkapkan Kasat Res Narkoba AKP Arius Zega, SH.MH, kepada PS. Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo melalui sambungan Telpon.
Mantan Kapolsek Idanogawo dan Mantan Kapolsek Hiliduho ini menambahkan bahwa menurut keterangan S, Ekstasi tersebut dikirim sendiri dari medan dengan menggunakan jasa Ekpedisi dan memakai alamat Fiktif di Gunungsitoli, Barang tersebut dikirim pada hari Sabtu (08/07/2017),
kemudian pada hari Minggu (09/07/2017) (S) dengan menggunakan pesawat menuju Gunungsitoli dan nginap di hotel B dijalan Diponegoro Gunungsitoli dan S sendiri yang menjemput Barang tersebut di Pelabuhan Laut Gunungsitoli tadi pagi dan akhirnya tertangkap “Ujar AKP Arius Zega.
Sementara itu dalam keterangannya kepada penyidik, S yang mempunyai 2 orang putri ini menambahkan bahwa Pada tahun 1995 ia pernah dipenjara selama 10 tahun dalam kasus Pembunuhan di Medan, dan melakukan bisnis Menjual Barang haram tersebut untuk menambah penghasilan dan memenuhi Kebutuhan.
Kepada S dikenakan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dari UU RI no. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan atau hukuman seumur hidup.(MR2/d1-red)

