Wong Chun Sen Desak Polres Pelabuhan Belawan Tutup Lokasi Judi Dekat Sekolah di Medan Deli

Wong Chun Sen Desak Polres Pelabuhan Belawan Tutup Lokasi Judi Dekat Sekolah di Medan Deli
Keterangan foto: Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B (metrorakyat.com)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, meminta Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., M.Si, segera menindaklanjuti keresahan warga terkait dugaan aktivitas perjudian di Kompleks Ruko Kota Baru, Blok A, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.

Lokasi tersebut disorot karena berada tidak jauh dari kawasan sekolah. Wong menilai keberadaan tempat yang diduga menjadi lokasi perjudian tersebut tidak semestinya beroperasi di lingkungan yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan.

Selain perjudian, lokasi itu juga disebut-sebut menyediakan tempat pijat yang diduga menawarkan layanan plus-plus.

“Keberadaan lokasi perjudian di dekat sekolah tentu tidak diperbolehkan. Apalagi, jika benar terdapat tempat hiburan yang menyediakan layanan plus-plus. Hal ini dapat memberikan kesan negatif dan memengaruhi psikologis murid yang mengetahui adanya aktivitas seperti itu di sekitar tempat mereka belajar,” tegas Wong, Minggu (8/11).

Menurutnya, keberadaan lokasi perjudian perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Medan. Pasalnya, segala bentuk perjudian telah dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Wong menjelaskan, larangan perjudian antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa perjudian merupakan tindak pidana serta mengatur pemberatan sanksi terhadap pelaku, bandar, maupun pihak yang memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 7 Tahun 1974. Peraturan tersebut mengatur larangan pemberian izin terhadap segala bentuk perjudian di wilayah Indonesia.

“Pasal-pasal di dalamnya secara tegas melarang pemberian izin segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dengan aturan ini, tidak ada lagi izin legal untuk kasino atau tempat ketangkasan bermuatan judi di lingkungan mana pun, terlebih lagi di dekat area pendidikan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Wong meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersama Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum terhadap lokasi yang dilaporkan warga tersebut.

Ia juga meminta agar penanganan persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan semata, tetapi ditindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Saya meminta agar informasi ini menjadi perhatian serius Kapolres Pelabuhan Belawan, Pemerintah Kota Medan, serta aparatur pemerintahan setempat. Segera lakukan pengecekan dan tindak tegas apabila terbukti ada aktivitas perjudian,” pungkasnya.

Wong berharap aparat terkait dapat merespons laporan masyarakat tersebut demi menjaga lingkungan pendidikan tetap aman dan kondusif serta mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.(MR/Irwan)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan