Zainuddin Lubis: Dugaan Penyadapan Presiden Memalukan, Jika Terbukti Ini Bentuk Penghianatan terhadap Negara

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pemerhati politik Zainuddin Lubis, mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah nama petinggi Polri. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dinilainya sebagai perbuatan memalukan sekaligus bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
Zainuddin menyampaikan keprihatinannya menyusul penetapan tiga orang sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Menurutnya, dugaan keterlibatan pejabat tinggi kepolisian dalam persoalan yang menyangkut keamanan dan kewibawaan Presiden merupakan hal serius yang tidak boleh dianggap sepele.
“Jika benar penyadapan terhadap Presiden dilakukan oleh petinggi Polri, tentu ini merupakan perbuatan yang sangat memalukan. Bahkan, jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap bangsa dan negara,” tegas Zainuddin.
Pria yang akrab disapa Zai itu meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan. Ia juga mendesak penyidik mengungkap siapa aktor intelektual di balik dugaan penyadapan tersebut, termasuk motif dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional tanpa pandang bulu sehingga seluruh fakta dapat terungkap dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Dalam kesempatan itu, Zainuddin turut mengutip pernyataan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Martinus Hukom, yang sebelumnya menyoroti isu dugaan makar oleh oknum kepolisian.
Dalam unggahan status WhatsApp yang dikutip Zainuddin, Martinus menilai apabila isu tersebut benar-benar terbukti, peristiwa itu akan menjadi catatan kelam dalam sejarah kepolisian dunia.
“Jika desas-desus hari ini benar-benar ada, yang katanya ada segelintir oknum kepolisian melakukan makar, maka Anda sebagai mantan pemimpin Polri telah mengubah sejarah dunia. Dengan demikian, semua prestasi Anda adalah prestasi nomor satu. Terkorup, terjelek, terusak, dan terakhir mencatat untuk pertama kalinya melakukan makar,” demikian pernyataan yang dikutip Zainuddin.
Sementara itu, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Kasus tersebut turut menyeret nama Listyo Sigit Prabowo, yang disebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, serta dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu sasaran dugaan penyadapan. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon lainnya.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan tuntutan agar proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Zainuddin berharap pengusutan kasus ini dapat membuka seluruh fakta yang sebenarnya sekaligus menjadi momentum pembenahan institusi kepolisian agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga.(MR/Red)
