Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Guru Terhadap Siswa, Kepala Sekolah SMPN 3 Pematangsiantar: Kasus Terjadi di Bulan Agustus

Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Guru Terhadap Siswa, Kepala Sekolah SMPN 3 Pematangsiantar: Kasus Terjadi di Bulan Agustus
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 3 Pematangsiantar akhirnya buka suara dan memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah yang dialami oleh tiga orang siswanya.

P. Gultom yang dikonfirmasi Metrorakyat.com di ruang kerjanya, Jalan Laguboti Ujung Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Jumat (30/10/2026) menjelaskan jika peristiwa dugaan pelecehan yang dialami siswanya yang diduga dilakukan salah satu guru sebenarnya terjadi sekitar akhir bulan Agustus lalu. Namun, kasus baru terungkap ke permukaan pada 21 Oktober 2026.

Seperti dijelaskan P. Gultom, terungkapnya kasus tersebut bermula saat seorang guru bertanya kepada para siswa/ peserta didik apakah mereka merasa nyaman belajar dan bersekolah di SMPN 3. Selain bertanya guru tersebut juga mendorong dan memotivasi para siswa agar jangan takut dan mau bercerita jika sedang menghadapi suatu masalah.

Atas dorongan tersebut, seorang siswa selanjutnya disusul dua orang temannya mengaku merasa tidak nyaman dengan perlakuan salah seorang oknum guru berinisial TS. Siswa siswa tersebut menjelaskan jika oknum guru TS kerap memegang bagian tubuh sensitif di sekitar lengan, dada maupun alat kelamin.

Adanya cerita dan pengakuan dari siswa tersebut sontak menjadi bahan perbincangan dan membuat geger satu lingkungan sekolah yang akhirnya sampai ke telinga kepala sekolah dan orang tua siswa yang mengalami perlakuan tersebut.

Mengetahui anaknya mengalami perlakuan yang tidak mengenakkan selanjutnya salah satu orang tua menghubungi kepala sekolah dan menyampaikan kekesalan dan kemarahannya terkait perlakuan yang dialami anaknya.

Selanjutnya kepala sekolah mengundang orang tua siswa untuk membicarakan dan mencari solusi atas masalah tersebut. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pihak Kepolisian, Dinas Sosial P3A, dan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar. Namun P. Gultom tidak terlalu merinci hasil pertemuan tersebut.

Saat ditanya terkait sanksi, kepala sekolah menyampaikan bahwa status TS sebagai guru PPPK (P3K) telah dijatuhi sanksi skorsing atau dibebastugaskan mengajar selama satu bulan di sekolah tersebut.

Ketika ditanyakan lebih jauh, sanksi apa yang akan diberikan kepada guru TS, apakah hanya sebatas skorsing, P. Gultom menjawab itu bukan lagi ranahnya. Tapi sudah menjadi ranah daribpihak berwenang dan instansi terkait di atasnya. Karena perlu dikaji dan dinilai apakah perbuatan itu masuk dalam kategori pelecehan seksual dengan motif tertentu atau sekadar kesalahan prosedural dalam mengajar.

“Untuk sanksi yang lebih jauh, harus dikaji lagi apakah ada unsur pidana dan niat tidak baik dibalik kelakuan guru tersebut atau sekedar kesalahan prosedur dalam mengajar atau kesalahan dalam penegakan disiplin,” sebutnya.

Terakhir saat ditanyakan apa yang menjadi harapan orang tua yang anaknya mengalami perlakuan tersebut, P Gultom menjawab harapan terbesar para orang tua adalah lingkungan sekolah kembali aman dan siswa merasa nyaman belajar dan bersekolah. Namun mereka juga menuntut agar guru TS tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.

Untuk mengantisipasi dan mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. (MR/MBPS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan