Buronan pengedar narkoba ini dibekuk Polres Taput
METRORAKYAT.COM | SIPOHOLON – Setelah 3 minggu menjadi buronan, Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya membekuk Andri Panuturan Situmeang alias Bams (28), tersangka kasus pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Sipoholon, Selasa (4/7/2017).
Warga Perum SB Permai Blok B, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar, Kota Pematangsiantar itu ditangkap dari tempat persembunyiannya di rumah neneknya di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon sekira pukul 12.30 WIB.
“Tersangka ini diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sipoholon,” tegas Kapolres Taput AKBP Taripar Hutabarat.
Dijelaskannya, penangkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan pengembangan dari hasil tangkapan sebulan terakhir. Dari keterangan beberapa orang, tersangka inilah yang mengedarkan ganja dan sabu-sabu selama ini di Kecamatan Sipoholon.
Sejak tiga pekan yang lalu, polisi sudah mengejarnya, namun tersangka berhasil melarikan diri.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja paket kecil, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja paket kecil.
Polisi juga menyita 2 batang rokok yang dicampur dengan daun ganja kering, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah plastik klip bening berisi kertas tiktak, 1 unit handphone, 1 buah pipa kaca, 1 buah jarum suntik, 2 buah mancis, 1 buah bong alat penghisap shabu serta 1 unit sepedamotor merk Honda Revo warna biru plat BK 6445 WQ.
Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dia telah mengedarkan ganja dan sabu-sabu selama 2 tahun ini di Kecamatan Sipoholon.
Diakui tersangka juga bahwa beberapa pelanggannya sudah berhasil ditangkap polisi. Sedangkan narkoba yang dijualnya dibeli dari seseorang di Perluasan Kota Pematangsiantar.
Menurut tersangka lagi, ia belanja ke Pematangsiantar setiap minggu sekali, sebanyak 2 gram sabu-sabu dan beberapa paket ganja. Harga satu gram sabu-sabu Rp900 ribu, lalu dijualnya dalam bentuk paketan-paketan kecil seharga Rp200 ribu.
“Saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di polres untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas kapolres. (SN/MR).
