Bupati Nias Mangkir Saat Diperksa JPU Sebagai Saksi

Bupati Nias Mangkir Saat Diperksa JPU Sebagai Saksi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, GUNUNG SITOLI – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap ke 6 terdakwa perkara tindak pidan Korupsi RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun 2022 dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) diruang sidang utama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, (21/10/2026).

Adapun identitas ke-6 (enam) terdakwa, yaitu:

1. JUANG PUTRA ZEBUA, S.T., M.M.
PNS/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
136/Pid.Sus-TPK/PN Mdn

2. FREDY LIGIM PUTRA ZEBUA, ST.
Penyedia/Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya
137/Pid.Sus-TPK/PN Mdn

3. Ir. LIANUS NDRURU, MM.
Manajemen Konstruksi / Direktur PT. Artek Utama
138/Pid.Sus-TPK/PN Mdn

4. LISTER BOY LASE, S.Kep., Ners.
Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2022-2023
139/Pid.Sus-TPK/PN Mdn

5. OBERLIN KURNIAWAN GEA, S.K.M., MPH.
PNS/Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2024
139/Pid.Sus-TPK/PN Mdn

6. RAHMANI OKTAVIANI ZANDROTO, S.K.M.
PNS/Pengguna Anggaran
140/Pid.Sus-TPK/PN Mdn

Bahwa adapun susunan Majelis Hakim yang memeriksa saksi dalam perkara tersebut, yaitu M. Nazir, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua serta Syahrizal Munthe, S.H., M.H. dan M. Fauzi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Risna, S.H. sebagai Panitera Pengganti.

Adapun saksi yang hadir dan diperiksa dalam persidangan hari ini, yaitu Saksi an. Marthin Luther Harefa selaku Kepala Dinas Kesehatan, P2KB Kab. Nias TA. 2021. Memberikan
keterangan, yaitu Dalam persidangan, Marthin Luther Harefa sebagai saksi mengungkapkan Bahwa pada tahun 2019 telah ada perencanaan teknis pada lokasi lama untuk memperoleh DAK Fisik Pembangunan RSUD, sementara untuk lokasi baru tidak ada perencanaan teknis dan anggaran untuk konsultasi perencanaan serta tidak ada menyertakan studi kelayakan.

Dijelaskannya, seluruh proses persyaratan dan pengajuan perpindahan ke lokasi baru serta pelaksanaan kegiatan pembangunan RSUD dialihkan ke Plt. Kadis baru an. Rahmani Oktaviani Zandroto, Ungkap Marthin didepan JPU.

Adapun saksi-saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa di persidangan selanjutnya, sebagai berikut:

1. Ya’atulo Gulo
Bupati Nias

2. Alinuru Laoli
Ketua DPRD Kab. Nias TA. 2022

3. Maspena Gulo
Anggota DPRD Kab. Nias TA. 2022

4. Sabayuti Gulo
Wakil Ketua DPRD Kab. Nias TA. 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Firman Halawa, S.H, M.H, mengatakan bahwa saksi an. Ya’atulo Gulo (Bupati Nias) telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa dalam persidangan, namun saksi tidak hadir tanpa ada keterangan, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk hadir di persidangan yang akan dilaksanakan kembali pada hari Kamis, 29 Oktober 2026.

Bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk senantiasa bekerja secara profesional, proporsional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menangani setiap perkara, termasuk perkara yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Setiap proses penanganan perkara
akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan, dengan tetap berpedoman pada fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

“Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk selalu transparan dan terbuka terhadap informasi publik. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja diembuskan untuk melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,”ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Firman Halawa, S.H., M.H,. Melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H. (Mr/Kize-Red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan