Diduga Tanpa Kordinasi, Dinas Kehutanan Sumut Sita Alat Berat Milik Pemkab Humbahas

Diduga Tanpa Kordinasi, Dinas Kehutanan Sumut Sita Alat Berat Milik Pemkab Humbahas
Bagikan

METRORAKYAT.COM | HUMBAHAS – Setelah hampir dua minggu alat berat milik Pemkab Humbahas disita pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dari lahan Rencana Pertanian yang digarap oleh masyarakat penduduk Desa Parsingguran Kec Pollung, anggota DPRD Humbahas dari Komisi C, berangkat ke Dinas Kehutanan Prop Sumut, guna melakukan koordinasi. Menurut Chandra Mahulae anggota Komisi C DPRD Humbahas, bahwa mereka berangkat adalah atas inisiatif mereka  selaku anggota dewan mengingat alat Berat tersebut sangat diperlukan masyarakat untuk membuka lahan pertaniannya.

“ Itulah dasar yang membuat kami hingga tanpa koordinasi lebih dulu dengan pihak manapun , kami mengambil inisiatif,” tutur Chandra Mahulae.

Adapun anggota DPRD yang ikut berangkat ke Medan antara lain, Timbul Tinambunan, Chandra Mahulae, Bangun Silaban, Pantas Manullang, dan Marolop Manik. Mereka melakukan pertemuan dengan Dinas Kehutanan pada Hari Rabu, (5/7/2017).

Sesuai hasil komfirmasi wartawan Metrorakyat.com ke pihak Dinas Pertanian Humbahas, menyebutkan, bahwa Dinas tersebut juga menyampaikan Surat Permohonan Pinjam Pakai kepada Pihak Dinas Kehutanan Sumut, tepatnya pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2017. Junter Marbun, Kadis Pertanian Humbahas menambahkan, bahwa pemakaian Alat Berat milik Pemkab Humbahas tersebut sudah sangat mendesak, mengingat jadwal pengejaran target penanaman jagung di Humbahas sesuai Program Pemerintah Pusat.

Diduga, setelah para pihak melakukan koordinasi antara Pemkab Humbahas dan Pihak Dinas Kehutanan Sumut, maka, Kamis,(6 /7/2017), alat  berat milik Pemkab yang sempat di titip di Polres Humbahas, dikeluarkan dan dibawa ke Kantor Dinas Pertanian Humbahas. Berkaitan dengan di lepaskannya alat Berat tersebut, pihak Polres maupun pihak Pertanian mengatakan bahwa itu merupakan pinjam pakai dan masih dalam Proses Hukumnya tetap berjalan terus sesuai prosedur Hukum.

Berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh pihak KPH 13 Doloksanggul kepada wartawan, menurut salah seorang Pegawai Polisi Hutan, SP menyebutkan bahwa pihak mereka sampai hari Kamis, tanggal  6 Juli 2017 sekitar jam 5 sore, belum menerima pemberitahuan maupun konformasi dari  manapun terkait ijin pinjam pakai alat berat tersebut.(MR/AAP).

 

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.