Tim Gabungan Hentikan Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Karo, Dump Truk dan Ekskavator Dihentikan
METRORAKYAT.COM, KARO – Aktivitas pertambangan di Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Belang, Kabupaten Karo, dihentikan paksa oleh tim gabungan pada Kamis (8/10/2026). Penghentian dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa langkah tegas itu dilakukan atas arahan Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Menurutnya, pertambangan tanpa izin tidak bisa ditoleransi.
“Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin. Tanpa IUP OP, aktivitasnya kami hentikan,” tegas Dedi.
Kegiatan ini bermula dari undangan Pemerintah Kabupaten Karo untuk kunjungan lapangan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Tim dari Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dairi turut hadir bersama Dinas PMPTSP Karo, Dinas Lingkungan Hidup Karo, Satpol PP Karo, Kecamatan Lau Belang, dan perangkat Desa Kinangkong.
Sebelum turun ke lokasi, tim menggelar rapat untuk membahas tujuan undangan. Setelah itu, tim meninjau langsung lokasi yang dimaksud.
Di lapangan, tim mendapati satu unit dump truk dan satu unit ekskavator sedang beroperasi menambang. Tim kemudian menghentikan seluruh aktivitas tersebut di tempat.
Dedi menyebut, Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dairi telah melaporkan hasil kegiatan ini sebagai bahan arahan lebih lanjut. Pemerintah Provinsi Sumut, kata dia, akan terus memperketat pengawasan terhadap tambang yang beroperasi di luar ketentuan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pertambangan ilegal. Pengawasan akan terus kami perketat,” ujarnya.
Pemprov Sumut mengimbau seluruh pelaku usaha tambang segera mengurus perizinan sesuai aturan sebelum beroperasi.(MR/red)

