Pedagang Tanggul Aek Sigeaon Turun ke Jalan, Sampaikan 13 Tuntutan: Minta Relokasi Tak Matikan Mata Pencaharian
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Bagi sebagian orang, kawasan Tanggul Aek Sigeaon di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, mungkin dipandang sebagai ruang kota yang perlu ditata agar lebih tertib, indah dan mampu mendukung pengendalian banjir.
Namun bagi para pedagang yang selama bertahun-tahun menjalankan usaha di kawasan tersebut, tanggul bukan sekadar ruang publik. Di tempat itu, mereka mencari penghasilan, memenuhi kebutuhan keluarga dan mempertahankan keberlangsungan usaha.
Kini, rencana penataan kawasan yang disertai relokasi pedagang menimbulkan keresahan. Terlebih, para pedagang mengaku mendapat arahan untuk meninggalkan lapak mulai 1 September 2026.
Situasi tersebut mendorong para pedagang yang tergabung dalam Pedagang Tanggul Aek Sigeaon (PETAS) turun ke jalan, Selasa (1/9/2026).
Aksi dikoordinasikan Ketua Aksi Bolas Tua Purba dan Samuel Lumbantobing. Massa melakukan longmarch dari Jalan Gerhard Lumbantobing menuju sejumlah titik, yakni Kantor DPRD Taput, Kantor Bupati Taput, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas PUTR-Hub Taput.
Aksi tersebut tidak semata-mata menyuarakan penolakan terhadap pembangunan. Para pedagang menyatakan memahami kebutuhan pemerintah untuk menata kawasan Aek Sigeaon, memperbaiki infrastruktur serta mendukung upaya pengendalian banjir.
Yang mereka persoalkan adalah bagaimana penataan tersebut dilaksanakan tanpa menghilangkan sumber penghasilan masyarakat yang selama ini berjualan di kawasan itu.
“Kami juga suka keindahan, tetapi jangan mengorbankan kepentingan pedagang,” seru pedagang di tengah terik matahari.
Bagi PETAS, relokasi tidak cukup hanya dengan memindahkan pedagang dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Pemerintah dinilai perlu memastikan lokasi baru memiliki akses yang memadai, mudah dijangkau pembeli dan memungkinkan kegiatan perdagangan kembali berjalan.
Pedagang juga berharap apabila pembangunan atau rehabilitasi tanggul mengharuskan mereka meninggalkan lokasi untuk sementara, tersedia mekanisme yang jelas agar mereka dapat kembali berjualan setelah pekerjaan selesai, sepanjang kondisi teknis dan aturan memungkinkan.
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan diharapkan tidak harus berhadapan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Sampaikan 13 Tuntutan
Dalam aksi di sejumlah titik tersebut, PETAS menyampaikan 13 tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan DPRD Taput.
Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan relokasi, termasuk kajian dari aspek teknis, sosial dan ekonomi serta dampaknya terhadap pedagang.
PETAS juga meminta peninjauan terhadap lokasi dan desain pembangunan apabila hasil kajian menunjukkan adanya potensi hambatan terhadap akses maupun aktivitas perdagangan.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Taput, para pedagang menyampaikan tuntutan agar pemerintah memberikan solusi konkret, termasuk menjamin akses kendaraan dan pembeli, menyediakan ruang bongkar-muat barang serta melibatkan pedagang dalam pembahasan kebijakan yang secara langsung berdampak terhadap kehidupan mereka.
Mereka juga meminta pendataan resmi terhadap seluruh pedagang terdampak, termasuk bentuk dan besaran potensi kerugian ekonomi.
PETAS selanjutnya membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan kompensasi atau pemulihan apabila kebijakan relokasi nantinya terbukti menimbulkan kerugian ekonomi bagi pedagang.
Selain itu, mereka meminta pemerintah menyiapkan solusi jangka pendek dan jangka panjang yang jelas, berikut jadwal pelaksanaan serta pihak yang bertanggung jawab.
Para pedagang juga meminta setiap hasil pertemuan dan audiensi dituangkan dalam berita acara atau kesepakatan tertulis. Bagi mereka, kepastian tertulis penting agar pembahasan tidak berhenti sebatas penyampaian aspirasi dan janji di ruang pertemuan.
“Jangan Datang Hanya Saat Mau Menggusur dan Menagih Pajak”
Keresahan pedagang juga mencuat ketika mereka menyinggung keberadaan petugas Bapenda.
Mereka mempertanyakan kewajiban pajak yang tetap berjalan di tengah rencana pengosongan tempat usaha.
“Ada juga Bapenda, sudah mau datang digusur, minta pajak,” ujar salah seorang pedagang.
Pernyataan tersebut memperlihatkan persoalan lain yang dirasakan pedagang, yakni kebutuhan akan kepastian mengenai keberlanjutan usaha ketika lokasi yang selama ini menjadi tempat berdagang harus dikosongkan.
Bagi mereka, persoalan tersebut bukan semata-mata mempertahankan keberadaan lapak. Yang diminta adalah kepastian mengenai bagaimana usaha dan sumber penghasilan mereka dapat tetap berlangsung setelah penataan dilakukan.
DPRD Klaim Sudah Bersurat ke Pemkab
Di tengah aksi, Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan menyampaikan bahwa DPRD telah mengeluarkan rekomendasi dan menyurati Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkait aspirasi para pedagang.
Menurut Rudi, rekomendasi tersebut antara lain meminta pemerintah mempertimbangkan konsep relokasi dan grand design kawasan dengan memperhatikan keberadaan serta kepentingan pedagang sebelum kebijakan relokasi dijalankan.
“Setelah RDP kemarin, kita sudah bersurat ke Pemkab. Poin yang kita rekomendasi pastinya kita harap untuk menjadi perhatian Pemkab,” ujar Rudi Nababan.
Saat menemui massa di pintu gerbang ruang paripurna, Rudi didampingi Wakil Ketua DPRD Taput Dedy Hendra Hutabarat serta sejumlah anggota Komisi B dan Komisi C.
Dalam pertemuan tersebut, aspirasi pedagang kembali disampaikan, terutama mengenai kebutuhan akan konsep penataan yang tidak mengabaikan keberadaan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya di kawasan tersebut.
Antara Penataan Kota dan Kehidupan Pedagang
Persoalan Tanggul Aek Sigeaon pada akhirnya bukan hanya menyangkut bangunan, desain kawasan atau penataan kota.
Di balik rencana tersebut terdapat kehidupan masyarakat yang ikut terdampak.
Ada pedagang yang setiap hari membuka lapak sejak pagi. Ada keluarga yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut. Ada pula pelanggan yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari aktivitas ekonomi kawasan Aek Sigeaon.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kepentingan untuk memastikan kawasan sungai dan tanggul tertata, aman serta mendukung pengendalian banjir.
Dua kepentingan tersebut tidak harus ditempatkan sebagai sesuatu yang saling bertentangan.
Penataan kawasan tetap penting. Pengendalian banjir juga merupakan kebutuhan masyarakat. Demikian pula keberlangsungan ekonomi pedagang perlu menjadi bagian dari perencanaan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru setelah proyek selesai.
Karena itu, tantangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kini bukan hanya bagaimana menata kawasan Aek Sigeaon, tetapi juga bagaimana memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh solusi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bola kini berada di tangan Pemkab Taput untuk mempertemukan dua kepentingan tersebut: mewujudkan kawasan Aek Sigeaon yang lebih tertata dan mendukung pengendalian banjir, sekaligus memastikan pedagang memiliki ruang yang layak untuk melanjutkan mata pencahariannya.
Sebab keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari terserapnya anggaran dan berdirinya bangunan fisik. Di balik setiap proyek terdapat masyarakat yang kehidupannya ikut bersinggungan dengan kebijakan tersebut.
Hal serupa juga menjadi pengingat bahwa selain mengejar pembangunan fisik, perhatian terhadap pemulihan masyarakat yang terdampak bencana, termasuk rehabilitasi lahan pertanian milik petani yang hingga kini masih membutuhkan penanganan, juga tidak boleh terabaikan. (MR/Andoky Manalu)
