Duma Sari Hutagalung Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Medan Helvetia

Duma Sari Hutagalung Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Medan Helvetia
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada masyarakat di Jalan Beringin II Nomor 77, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, sesi pertama, Senin (17/8/2026) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, Kepala Lingkungan IV Jamal, serta ratusan warga dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Duma Sari Hutagalung menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap penerapan Perda KTR. Menurutnya, aturan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan mengenai kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Perda ini bukan untuk melarang masyarakat merokok secara keseluruhan, tetapi mengatur tempat-tempat tertentu yang harus bebas dari asap rokok demi melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Duma.

Ia juga berharap sosialisasi Perda KTR dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk saling menghormati hak setiap orang dalam mendapatkan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Duma menambahkan, keberhasilan penerapan Perda KTR membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, aparatur lingkungan, serta warga.

“Peraturan ini akan berjalan dengan baik apabila kita semua memiliki kesadaran dan ikut mengawasi pelaksanaannya di lingkungan masing-masing,” katanya.

Sementara itu, masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Mereka menilai penyampaian informasi secara langsung penting agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta ketentuan yang diatur dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2025 dapat berjalan secara efektif dan mendorong terciptanya lingkungan Kota Medan yang lebih sehat, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(MR/red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan