Viral Dituding Gratifikasi, Wong Chun Sen: Jangan Asal Lempar Isu, Buktikan!

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, mendadak ramai di media sosial.
Nama Wong Chun Sen disebut-sebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam persoalan Perumahan Contempo Regency.
Menanggapi isu tersebut, Wong Chun Sen justru balik menantang pihak yang melaporkannya untuk membuktikan tudingan tersebut melalui proses hukum.
Menurutnya, setiap warga negara memang memiliki hak untuk membuat laporan. Namun, laporan tersebut harus didukung bukti yang kuat agar tidak menjadi tudingan liar yang justru merugikan pihak lain.
“Saya tidak kenal dengan pengelola Perumahan Contempo Regency itu. Di mana gratifikasinya?. Kalau mau melapor, silakan saja. Itu hak mereka,” tegas Wong kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Wong menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan jika ada pihak yang membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia bahkan mempersilakan KPK maupun Kejagung untuk mengusut dan mendalami laporan tersebut guna membuktikan apakah ada kepentingan pribadi atau tidak.
“Silakan saja dilaporkan. Nanti KPK atau Kejagung yang membuktikan. Apakah yang saya lakukan untuk kepentingan pribadi atau memang untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, Wong menjelaskan bahwa secara aturan, Pemerintah Kota Medan juga belum dapat mengambil alih Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan tersebut.
Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal), salah satu syarat pengembalian PSU adalah jumlah rumah yang telah terjual harus lebih dari 50 persen. Sementara, kata Wong, rumah yang terjual di kawasan tersebut baru sekitar 40 persen.
“Di dalam Perwal, syarat pengembalian PSU harus rumah yang terjual lebih dari 50 persen. Sementara yang terjual masih 40 persen. Begitu juga dengan masyarakat, hampir semua menolak dilakukan pembongkaran tembok. Terus di mana kita yang mengintervensi?” katanya.
Wong menduga ada pihak tertentu yang sengaja menghembuskan isu dan membangun opini negatif terhadap dirinya terkait persoalan tersebut.
Ia pun mengingatkan, jika tudingan yang beredar di media sosial tersebut tidak dapat dibuktikan dan ternyata tidak benar, pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Ketika isu yang beredar tersebut tidak benar, maka kami akan lapor balik dan meminta pembuktian,” tegasnya.
Meski diterpa isu dugaan gratifikasi, Wong mengaku tetap menunggu rekomendasi Komisi IV DPRD Kota Medan terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency.
Ia membenarkan bahwa Pemko Medan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP3). Namun, di sisi lain, Komisi IV DPRD Medan juga telah melakukan pembahasan dan dijadwalkan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang seluruh pihak terkait.
“Memang benar sudah ada SP3 dari Pemko Medan, namun rekomendasi dari Komisi IV juga ada. Kemungkinan siang ini RDP di Komisi IV membahas soal ini. Seluruh pihak akan diundang. Kita tunggu saja nanti apa hasil rekomendasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Siahaan, mengaku telah turun langsung meninjau Perumahan Contempo Regency yang berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor.
Selain melakukan peninjauan lapangan, pihaknya juga telah menggelar RDP dengan mengundang sejumlah pihak yang berkepentingan dalam polemik tersebut.
Namun, Paul mengaku terkejut ketika mengetahui adanya isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan dan anggota DPRD Sumut, Hasyim.
Menurutnya, opini atau dugaan yang berkembang di masyarakat memang sulit dikendalikan. Namun, ia menyayangkan apabila tudingan serius seperti gratifikasi dilemparkan tanpa dasar dan bukti yang jelas.
“Kalau pemikiran orang lain, mana ada yang tahu. Apa yang ada di pikiran orang, manalah kita tahu. Namun, sangat disayangkan kalau isu tersebut dilemparkan tanpa adanya dasar yang kuat,” kata Paul.
Sebelumnya, isu tersebut viral di media sosial setelah warga bernama Megah Miko disebut melaporkan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan dan anggota DPRD Sumut Hasyim ke Kejagung dan KPK RI.
Kedua politisi PDI Perjuangan itu disebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor. (MR/Red)

